Soal Tempat Hiburan Malam Diduga Beroperasi Tak Sesuai Izin, Pj Wali Kota Malang Serahkan ke OPD

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat buka suara soal dugaan tempat hiburan malam yang beroperasi tak sesuai izin atau hanya mengantongi izin restoran saja. ...

November 22, 2023 - 21:30
Soal Tempat Hiburan Malam Diduga Beroperasi Tak Sesuai Izin, Pj Wali Kota Malang Serahkan ke OPD

TIMESINDONESIA, MALANG – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat buka suara soal dugaan tempat hiburan malam yang beroperasi tak sesuai izin atau hanya mengantongi izin restoran saja.

Wahyu mengaku dirinya belum tahu secara detail terkait persoalan ini. Oleh sebab itu, ia akan menyerahkan seluruh permasalahan ini ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kalau soal itu (tempat hiburan malam) saya belum tahu. Itu kan dari OPD, bukan di saya," ujar Wahyu, Rabu (22/11/2023).

Diketahui, persoalan ini muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari hasil temuannya di Tahun Anggaran (TA) 2022 dan diterbitkan di tahun 2023, ada tiga tempat hiburan malam yang diduga hanya mengantongi izin restoran.

Ketiga tempat hiburan malam yang dimaksud tersebut, yakni Twenty Club yang berlokasi di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Zeus Lounge yang berlokasi di Jalan Borobudur dan Backroom yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat).

Terlebih, persoalan ini juga telah mendapat atensi dari berbagai pihak, tak terkecuali dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdatul Ulama (NU) Kota Malang dan Muhammadiyah Kota Malang.

Menurut Wahyu, dorongan dari berbagai pihak untuk tegas terhadap kasus ini, menjadi hal yang bagus untuk dipertimbangkan oleh OPD terkait.

Ia tetap akan menyerahkan sepenuhnya kepada OPD untuk segera melakukan evaluasi dan kajian.

"Itu bagus dan menjadi pertimbangan OPD. Kan nanti ada evaluasi, apakah betul atau tidak. Biar mereka (OPD) yang mengkaji," tandasnya.

Sebagai informasi, merujuk pada data LHP BPK dan bersumber dari OSS-RBA 2023, untuk Twenty Club memiliki nomor induk usaha (NIB) untuk tempat usaha terbit per tanggal 31 Oktober 2022 nomor 9120208362271.

Dijelaskan oleh BPK KBLI, restoran NIB status terbit, pedagang eceran barang logam untuk bahan konstruksi NIB status terbit, karaoke status NIB status terbit dan SS terbit. Tetapi, untuk klub malam, NIB status terbit dan SS belum terverifikasi.

Selanjutnya, untuk Zeus Lounge, memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 9 November 2022 dengan nomor 0911210021037. Dijelaskan, dalam KBLI restoran status NIB terbit dan SS terbit. Sedangkan, KBLI terindikasi klub malam tidak ada.

Terakhir, Backroom memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor 127500024234. Dalam LHP BPK dijelaskan, perdagangan besar berbagai macam barang status n/A, Restoran dan penyedia makanan keliling lainnya status n/a, restoran status n/a, Rumah Minum atau kafe status n/a.

Yang mana tampilan KBLI dan NIB tempat usaha masih belum didasarkan pada OSS versi terbaru (RBA). Kemudian, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C, izin KBLI barusan izin klub malam.

Lalu, dalam LHP BPK pada tahun 2022, ketiga tempat usaha hiburan malam tersebut melaporkan pajak daerah bertarif 10 persen.

Padahal, seharusnya jika izin menggunakan tempat hiburan malam dikenai pajak 50 persen, sehingga hal ini pemerintah dinilai merugi.

Secara rinci, untuk Twenty Club dengan klasifikasi pajak restoran, menyetor pajak sebesar 10 persen yakni Rp15.952.330,00. Seharusnya, jika diterpakan kategori Bar menurut Ranperda mereka menyetor pajak 50 persen, sehingga nominal yang harus disetorkan Rp79.761.650,00. Sehingga ada selisih hingga Rp63.809.320,00.

Sedangkan Zeus Lounge jika diklasifikasi sebagai cafe, menyetor pajak Rp54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp219.053.732,00.

Kemudian, Backroom dengan klasifikasi rumah makan hanya menyetor pajak sebesar Rp61.282.079,00. Namun jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp Rp245.128.316.

Jika ditotal dari 3 tempat usaha ini. Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Malang kehilangan potensi pendapatan dari Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp527.991.368,00.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow