Sidak Tambang Desa Sayutan Magetan, Pemprov Jatim Bakal Bekukan Operasional

Sidak bersama ini dilakukan guna meninjau langsung kondisi riil di lapangan setelah munculnya gelombang protes dari warga sekitar terkait keberadaan aktivitas galian tersebut.

Juni 9, 2026 - 16:31
Sidak Tambang Desa Sayutan Magetan, Pemprov Jatim Bakal Bekukan Operasional

MAGETAN - Tim gabungan DPRD Magetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Polres Magetan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Lingkungan Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Selasa (9/6/2026).

Sidak bersama ini dilakukan guna meninjau langsung kondisi riil di lapangan setelah munculnya gelombang protes dari warga sekitar terkait keberadaan aktivitas galian tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menjelaskan bahwa peninjauan ini sangat penting untuk melihat fakta objektif di area konflik pertambangan tersebut.

"Untuk visit cek sebenarnya kondisi di lapangan seperti apa," kata Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah.

Dari hasil pantauan langsung di lokasi, kawasan tersebut memiliki karakteristik yang rawan.

Atas pertimbangan keselamatan, DPRD Magetan menegaskan bakal segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim untuk meminta penghentian operasional sementara.

"Kontur tanahnya ini sudah terbukti bahwasannya risiko sekali kalau diadakan galian di sini," jelasnya.

DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah

"Makanya nanti kita akan memohon kepada ESDM provinsi untuk menerbitkan penghentian sementara, jadi biar tidak ada terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan ke masyarakat lingkungan dan sebagainya," imbuh Riyan.

Lebih lanjut, politisi DPRD Magetan ini menambahkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas sektor yang lebih mendalam. Langkah ini diambil guna mengurai benang merah serta kronologi awal bagaimana izin pertambangan tersebut bisa diterbitkan di lahan yang berisiko.

"Nanti setelah ini yang kita lakukan adalah koordinasi dengan Polres juga untuk kita duduk bersama, terutama pemilik lahan yang di wilayah sini. Biar kami benar-benar tahu sebenarnya kronologinya seperti apa sampai keadaan seperti ini," ungkap Ketua Komisi D DPRD Magetan.

Di lokasi yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM membenarkan bahwa pihak pengelola sebetulnya telah mengantongi legalitas formal untuk melakukan aktivitas eksploitasi di Desa Sayutan.

"Secara perizinan dia sudah memenuhi kriteria, tapi kan ada apek-aspek lain harus dipenuhi penambang setelah izinnya terbit," rincinya Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jatim, Joel Jumawati.

Kendati demikian, setelah melihat langsung kerawanan kontur tanah serta eskalasi konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat, Dinas ESDM Pemprov Jatim mengambil sikap tegas.

Dinas ESDM Jatim memastikan bakal membekukan sementara izin operasional perusahaan tambang yang bersangkutan dalam waktu dekat.

"Insyaallah kami akan mengirim surat penghentian kepada penambang," Kata Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jatim. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow