Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Polresta Malang Kota 'Geber' Sosialisasi
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhamd Fani Rakhim mengatakan, bahwa penggunaan sepeda listrik meski menggunakan helm SNI, tetap dilarang digunakan di jalan raya ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Malang selain menambah volume kendaraan, dinilai juga belum layak digunakan di jalan raya.
Hal ini mengingat bahwa manfaat dan penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi pada jalur atau kawasan tertentu, seperti di perumahan.
Oleh sebab itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhamd Fani Rakhim mengatakan, bahwa penggunaan sepeda listrik meski menggunakan helm SNI, tetap dilarang digunakan di jalan raya.
Sepeda listrik yang dimaksud adalah sepeda bertenaga listrik dengan saya tempuh jarak hanya 25 km saja dan speknya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya.
"Sepeda listrik dirancang untuk rute pendek, selain kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam, memang memiliki lampu utama, lampu belakang dan reflektor, tapi sepeda listrik berbeda dengan motor listrik," ujar Fani, Selasa (24/10/2023).
Fani mengungkapkan, perbedaan antara sepeda listrik dengan motor listrik telah dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Peraturan tersebut dipertegas lagi pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub disebutkan, sepeda listrik dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu.
Pada ayat (3) disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud, seperti permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal tertentu dengan menggunakan penggerak sepeda listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
"Perbedaannya, selain dari bodi atau bentuk, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi, sedangkan sepeda motor listrik wajib dilengkapi dengan surat-surat hingga nomor polisi," jelasnya.
"Jika dipaksa akan berkendara di jalan raya, bisa mengakibatkan risiko tinggi dan membahayakan bagi pengguna jalan lain di jalan raya," sambungnya.
Dengan begitu, pihaknya pun secara masif 'menggeber' sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan edukasi tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidakbsampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Sementara tindakan tilang belum diberlakukan saat ini, maka kita gencarkan teguran dan edukasi di lapangan," tandasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?