Sukses Kelola Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan JDIHN Award Terbaik 1 Tahun 2023
Pemerintah Kota Denpasar berhasil meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik I Kategori Pemerintah Kota pada ajang JDIHN Award 2023 dari Kementerian Hukum dan…
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Kota Denpasar berhasil meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik I Kategori Pemerintah Kota pada ajang JDIHN Award 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya mewakili seluruh masyarakat Denpasar bersyukur atas penghargaan yang kami terima ini. Saya pun berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, karena penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras kita semua. Oleh karena itu, saya berkomitmen untuk terus menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Kami pun senantiasa memberikan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat," tutur Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat ditemui usai pemberian penghargaan di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center Jakarta, Kamis malam (12/10/2023).
JDIHN Award diberikan kepada perwakilan Kementerian dan Lembaga (K/L), pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten (Pemkab) atau pemerintah kota (Pemkot) serta sekretariat DPRD yang dinilai berhasil dalam mengelola sistem JDIHN dengan kinerja terbaik.
"Saya bersyukur karena inovasi di lingkungan Pemkot Denpasar diapresiasi oleh pemerintah pusat, termasuk JDIHN yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum dan produk hukum daerah. Saya berharap dengan diraihnya penghargaan ini dapat memicu kinerja kami menjadi lebih baik lagi," papar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Dalam kesempatan yang sama turut diserahkan penghargaan Legal Development Content Creator Award (LDCC). Pada ajang tersebut Kota Denpasar menjadi yang terbaik untuk kategori pemerintah kota.
"JDIHN di Kota Denpasar harus memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Hal ini sesuai dengan fungsi JDIHN dalam menyimpan hasil kegiatan penyusunan produk hukum daerah serta penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Prestasi yang diraih ini akan menjadi standar baru bagi kami untuk berinovasi dan bekerja guna memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, termasuk juga kebijakan strategis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat, ujar IGN Jaya Negara.
Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. Sementara Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.
"Semua pihak harus terus mengembangkan JDIHN disetiap unit. JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia. Hal ini utamanya dalam memberikan layanan keterbukaan hukum dan informasi hukum guna mencapai tujuan nasional yang lebih progresif, merata dan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa," ungkap Jaya Negara. (*)
Apa Reaksi Anda?