Selama Masa Kampanye, 247 APK di Kota Kediri Ditertibkan

Sebanyak 247 alat peraga kampanye baik partai politik dan calon legislatif ditertibkan pihak Bawaslu Kota Kediri sampai akhir tahun 2023. Selama tahapan masa kampanye, al ...

Januari 8, 2024 - 22:30
Selama Masa Kampanye, 247 APK di Kota Kediri Ditertibkan

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Sebanyak 247 alat peraga kampanye baik partai politik dan calon legislatif ditertibkan pihak Bawaslu Kota Kediri sampai akhir tahun 2023. Selama tahapan masa kampanye, alat peraga kampanye (APK) menjadi salah satu hal yang jadi fokus pengawasan Bawaslu Kota Kediri. 

Di kecamatan Kota, dari tiga kali penertiban yang dilakukan Bawaslu Kota Kediri melalui Panwascam bersama Satpol PP terdapat 141 APK yang telah ditertibkan, dimana penertiban terakhir dilakukan pada 29 Desember 2023. 

Penertiban turut dilakukan di sejumlah jalan protokol seperti Jalan Dhoho dan Jalan PB Sudirman. 

Sementara di kecamatan Mojoroto, pihak Panwascam ditemani Satpol PP tiga kali turun ke lapangan untuk menertibkan 106 APK. Sama seperti di kecamatan Kota, penertiban terakhir dilakukan pada 29 Desember 2024. 

Penertiban APK termasuk di dalam Pasar Bandar serta sekitar Terminal Tamanan. 

"Untuk APK yang melanggar sebelum ditertibkan, kita memberikan saran perbaikan. Ada yang ketika mendapatkan saran perbaikan sudah ditindaklanjuti dan ada yang ditertibkan secara mandiri," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri Revani Sasmitaning Wulan, Senin,  (08/01/2023)

Hal itu seperti yang terlihat di wilayah Kecamatan Pesantren. Dari sejumlah temuan pelanggaran APK, menurut Revani, setelah mendapatkan saran perbaikan dari Panwascam langsung ditindaklanjuti oleh caleg atau parpol secara mandiri. "Jadi sebelum ditertibkan Satpol PP, sudah ditertibkan (secara mandiri)," tambahnya. 

Sementara itu sebelumnya, Revani menuturkan pelanggaran terkait penempatan APK mendominasi laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Kediri. Selain di dalam pasar dan jalan protokol masih ada parpol atau caleg yang menempatkan APK di tempat ibadah dan sekolah. Kedua titik tersebut merupakan tempat yang dilarang untuk penempatan APK.

"Untuk laporan ada yang berdasarkan pengawasan ada yang berdasar aduan masyarakat. Kita berkoordinasi dengan Satpol PP, sementara teman-teman dari Kecamatan juga melakukan inventaris laporan yang sudah masuk," tambahnya. 

Sebelum memasuki masa kampanye, Bawaslu Kota Kediri juga telah melakukan penertiban pada alat peraga sosialisasi dan edukasi politik (APS) namun menyerupai alat peraga kampanye (APK). Dari tiga kecamatan, tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP menertibkan APS dalam berbagai bentuk dan ukuran. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow