Sekda Jateng Soroti Kasus 9 ASN Brebes, Tekankan Integritas dan Pengawasan Berlapis
Sekda Jawa Tengah Sumarno menegaskan pentingnya integritas ASN menyusul kasus dugaan absensi fiktif yang menjerat sembilan guru ASN di Brebes.
MAGELANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa kasus dugaan absensi fiktif yang menyeret sembilan guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan sistem pengawasan di lingkungan birokrasi.
Menurut Sumarno, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, langkah terkait kepegawaian akan dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes," ujar Sumarno usai mengikuti kegiatan Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi disiplin terhadap ASN tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Proses tersebut harus melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk pembahasan oleh tim yang berwenang sebelum diputuskan oleh kepala daerah.
Lebih jauh, Sumarno menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan manipulasi presensi, melainkan menyangkut integritas aparatur dalam menjalankan amanah sebagai pelayan publik.
Ia mengingatkan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima ASN bukan hanya didasarkan pada status kepegawaian atau kehadiran semata, tetapi juga pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara nyata.
"Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan," tegasnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Sumarno mendorong penguatan sistem pengawasan secara berlapis. Menurutnya, teknologi presensi elektronik perlu didukung dengan pengawasan aktif dari atasan langsung sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.
"Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem," katanya.
Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik. Dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya aktivitas absensi daring yang diduga dilakukan secara ilegal pada 29–30 April 2026. (*)
Apa Reaksi Anda?