Menilik Langkah Pemkot Batu Agar Warisan Budaya Tidak Hilang
Sebanyak 74 Objek Diduga Cagar Budaya yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Batu tengah menjalani proses verifikasi agar segera memperoleh status resmi sebagai cagar budaya.
BATU - Penyelamatan jejak sejarah di Kota Batu kini dikebut.
Sebanyak 74 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di sejumlah wilayah tengah menjalani proses verifikasi agar segera memperoleh status resmi sebagai cagar budaya.
Langkah ini diprioritaskan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset bersejarah yang selama ini rentan mengalami kerusakan maupun alih fungsi.
Pamong Budaya Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu, Naning Wulandari, mengatakan inventarisasi terbaru mencatat terdapat 74 ODCB yang terdiri dari 41 benda, 26 bangunan atau struktur, serta tujuh situs bersejarah.
Mayoritas merupakan peninggalan masa Hindu-Buddha yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi perkembangan Kota Batu.
"Penetapan ini penting sebagai benteng hukum agar anak cucu kelak masih bisa melihat, mempelajari, dan bangga terhadap identitas serta sejarah panjang Kota Batu," ujar dia, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, peninggalan yang tengah diverifikasi meliputi arca, lingga, hingga delapan yoni yang tersebar di kawasan Temas, Junrejo, dan Torongrejo.
Selain itu, terdapat pula bangunan peninggalan kolonial yang masih dimanfaatkan sebagai sekolah, rumah sakit, biara, hingga fasilitas pelayanan publik.
"Jadi ancaman terhadap objek bersejarah tidak hanya dipengaruhi usia bangunan, tetapi juga perubahan fungsi yang tidak terkendali. Salah satu contohnya adalah hilangnya gardu listrik peninggalan kolonial di depan Kantor Pos Kota Batu," urainya.
Bahkan, sejumlah gardu tua lainnya kini beralih fungsi menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima, sementara objek yang berada di lahan pribadi maupun kawasan hutan juga menghadapi risiko kerusakan akibat minimnya pengawasan.
"Untuk mempercepat perlindungan tersebut, kami bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terus melakukan kajian dan verifikasi terhadap seluruh ODCB. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 29 objek telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya," tegasnya.
Beberapa di antaranya meliputi Villa Bima Sakti, Situs Candi Pendem, serta Situs Petirtaan Candi Songgoriti.
Pemerintah berharap penetapan ini menjadi langkah awal untuk mempercepat pengesahan puluhan objek lainnya sehingga seluruh warisan sejarah Kota Batu memperoleh perlindungan yang memadai.
"Tak hanya menjaga kelestarian, objek-objek yang telah berstatus cagar budaya juga diproyeksikan menjadi bagian dari pengembangan pariwisata sejarah dan edukasi untuk memperkuat identitas sejarah Kota Batu," tuturnya. (*)
Apa Reaksi Anda?