Sejumlah Warga di Bantul Terjaring Razia Buang Sampah Sembarangan

Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Polri, TNI, Sat Pol PP, Bagian Hukum Setda, Pemerintah Kapanewon serta Pemerintah Kalurahan Bantul ...

September 24, 2023 - 10:00
Sejumlah Warga di Bantul Terjaring Razia Buang Sampah Sembarangan

TIMESINDONESIA, BANTUL – Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Polri, TNI, Sat Pol PP, Bagian Hukum Setda, Pemerintah Kapanewon serta Pemerintah Kalurahan Bantul gencar melakukan razia buang sampah sembarangan di tempat-tempat vital di wilayah Kabupaten Bantul

Dalam operasi itu, tiga orang warga tertangkap basah tengah membuang sampah sembarangan oleh petugas gabungan dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan.

Menurut, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, tiga orang oknum warga pembuang sampah sembarangan itu terjaring razia oleh petugas gabungan ditiga lokasi yang berbeda. 

Pertama pada Rabu (20/9/2023) dini hari, pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial SS warga Kedongtengen, Kota Yogyakarta, yang kepergok membuang sampah di depan Pasar Giwangan, Yogyakarta.

Kemudian pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 03.00 Wib, petugas  kembali berhasil menangkap basah seorang warga berinisial SP warga Bangunharjo, Sewon, Bantul yang membuang sampah rumah tangga di Simpang Empat Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Selanjutnya pada Jumat (22/9/2023) dini hari, petugas gabungan lagi-lagi berhasil melakukan OTT pembuangan sampah sembarangan  terhadap seorang warga berinisial R warga Wukirsari, Imogiri, Bantul. Ia diketahui akan membuang sampah rumah tangga di aliran Sungai bawah Jembatan, Barongan, Jetis, Bantul.

Sri Hartati mengungkapkan mereka dikenai sanksi administratif menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, mereka diberikan edukasi mengenai pengelolaan sampah dengan prinsip 3R yaitu Reduce, Recycle, dan Reduse. 

Jika mereka mengulangi perbuatannya, mereka akan diproses hukum sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Hal ini sebagaimana yang tertuang dari salah satu isi poin dari surat pernyataan tersebut.

"Sementara kami berikan sanksi administratif menandatangani surat pernyataan di lokasi. Kalau kemudian, kembali berbuat, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2019," ujar Tatik, sapaan akrab Sri Hartati, kepada TIMES Indonesia, Minggu (24/9/2023).

Operasi itu ini akan terus dilakukan sebagai salah satu upaya menekan pembuang sampah sembarangan dan mengedukasi masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Sesuai dengan ketentuan pasal 7 perda nomor 2 tahun 2019, bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya setiap orang berkewajiban untuk melakukan pembatasan timbulan sampah dengan cara mereduksi timbulan sampah pada sumber sampah, dan atau mendaur ulang sampah menjadi benda lain yang bermanfaat.

"Jadi masyarakat itu supaya terbiasa mengelola sampah, tidak asal buang apalagi dibuang disembarang tempat," tandas Tatik. 

Lebih lanjut, razia buang sampah sembarangan ini selain berpedoman pada Perda nomor 2 tahun 2019, pihaknya juga mengacu pada Keputusan Bupati Bantul nomor 333 tahun 2023 tentan status darurat sampah serta Perda nomor 4 tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow