Seekor Gajah Sumatra Mati Diduga Tersengat Listrik di Aceh Tengah

Seekor gajah sumatra ditemukan mati di perkebunan warga Desa Karang Ampar, Aceh Tengah. BKSDA Aceh melapor ke polisi, dugaan awal kematian akibat tersengat listrik.

Februari 25, 2026 - 17:00
Seekor Gajah Sumatra Mati Diduga Tersengat Listrik di Aceh Tengah

ACEH Seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di area perkebunan warga di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuat laporan polisi.

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan laporan resmi telah disampaikan ke Polres Aceh Tengah dan saat ini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.

BKSDA Aceh menerima informasi dari warga mengenai penemuan bangkai gajah pada Sabtu (21/2). Menindaklanjuti laporan itu, tim BKSDA bersama personel Polsek Karang Ampar dan mitra langsung menuju lokasi.

Di tempat kejadian, petugas menemukan seekor gajah betina berusia sekitar 20 tahun dalam kondisi sudah mati. Kematian satwa liar dilindungi tersebut diperkirakan terjadi sehari sebelum ditemukan.

Menurut Ujang Wisnu Barata, saat ditemukan belalai gajah masih melekat pada kawat listrik tegangan tinggi yang masih dialiri arus. Petugas bersama aparat kepolisian kemudian mengamankan lokasi untuk mencegah risiko lebih lanjut.

Tim medis BKSDA bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, serta Polsek Karang Ampar melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi atau bedah bangkai.

Dari hasil nekropsi, ditemukan luka bakar pada bagian belalai. Diagnosis awal menyebutkan kematian gajah diduga akibat tersengat arus listrik. Tim medis juga mengambil sampel organ vital untuk memperkuat hasil diagnosis.

Setelah proses pemeriksaan selesai, bangkai gajah dikuburkan di sekitar lokasi penemuan.

BKSDA Aceh mengingatkan bahwa pemasangan kawat beraliran listrik bertegangan tinggi berisiko, tidak hanya membahayakan satwa liar, tetapi juga mengancam keselamatan manusia.

Gajah sumatra merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, spesies yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra tersebut berstatus terancam kritis dan berisiko tinggi punah di alam liar.

BKSDA mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian habitat dan tidak melakukan tindakan yang merusak hutan, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Pemasangan jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian satwa juga dilarang.

Setiap tindakan terhadap satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow