Sebut MBG Haram, Kiai di Jepara "Dijewer" Ketua Pusat PERGUNU: Sensasimu Jangan Merusak Fikih!

Pernyataan KH. Mudoffar yang sebut program MBG haram menuai kritik Gus Nasrul. Ia nilai qiyas itu keliru dan merusak fikih. Catatan: bukan fatwa resmi NU/MUI, kasus hukum MBG masih diproses kejaksaan.

Juli 14, 2026 - 14:00
Sebut MBG Haram, Kiai di Jepara "Dijewer" Ketua Pusat PERGUNU: Sensasimu Jangan Merusak Fikih!

Jagat media sosial diramaikan oleh pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Mayong, Kabupaten Jepara, KH. A. Mudoffar, M.Pd., yang menyebut bahwa menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) hukumnya adalah haram.

Pernyataan yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya pada Jumat (10/7/2026) tersebut menuai kritik tajam di ruang publik. Salah satu kritik keras datang dari Dr. KH. Nasrulloh Afandi, Lc., M.A., yang akrab disapa Gus Nasrul, Ketua Pimpinan  Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU).

Gus Nasrul menegaskan, andai kiai Mudoffar tidak merusak tatanan hukum fikih, ia sama sekali tidak tertarik mengomentari hal semacam ini. Namun, karena pernyataan tersebut dinilai telah nyata-nyata mencederai kaidah fikih, maka pelurusan secara keilmuan mutlak diperlukan.

"Bikin sensasi silakan, tapi jangan mempermainkan dan merusak hukum fikih!" tegas Gus Nasrul yang juga alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut saat dikonfirmasi oleh para wartawan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Gus Nasrul, analogi hukum (qiyas) yang digunakan oleh KH. Mudoffar sama sekali tidak tepat secara ushul fikih dan justru merusak logika hukum Islam.

"Jika logika itu dipakai, berarti jalan cor, jalan aspal, jembatan umum, hingga jalan tol, itu semuanya juga haram dilewati. Kiai Mudoffar jangan lewat jembatan atau jalan yang dibangun pemerintah, karena pemborongnya banyak yang (diduga) korupsi," sentil Gus Nasrul.

PACITAN - Dianggap Gagal Terapkan Ushul Fikih

Gus Nasrul, yang merupakan doktor spesialis Maqashid Syariah lulusan Universitas Al-Qarawiyyin, Maroko, menilai vonis haram terhadap program negara tersebut merupakan contoh nyata dari kegagalan menerapkan metode pengambilan hukum Islam yang komprehensif.

Direktur Institut Maqashid Syariah Indonesia ini kemudian mengutip penegasan dari guru besarnya di Maroko, Syekh Ahmad Ar-Risouni, mantan Ketua Persatuan Ulama Dunia sekaligus salah satu pakar ushul fikih dan maqashid syariah terkemuka saat ini.

"Beliau menegaskan bahwa seorang ahli ushul fikih dan maqashid tidak akan mudah memvonis haram terhadap suatu perkara baru yang terjadi di ruang publik, yang butuh kepastian hukum, dan berkaitan dengan fikih kontemporer (mustajaddatul fiqhiyyah)," terang Gus Nasrul.

Catatan Redaksi: Duduk Perkara Proses Hukum dan Opini Keagamaan

Pernyataan "haram" yang diutarakan oleh KH. Mudoffar merupakan pendapat keagamaan pribadi atau sikap lembaga asuhannya sendiri. Pernyataan tersebut bukan merupakan fatwa resmi dari organisasi keagamaan nasional seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hingga kini, tidak ada fatwa resmi yang mengharamkan Program Makan Bergizi Gratis secara nasional.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan proses hukum terhadap dugaan korupsi tata kelola program MBG masih berjalan pada tahap pemberkasan, dengan jumlah pihak yang didalami bertambah dari 41 menjadi 47 orang.

Kasus hukum yang menjerat oknum pengelola program di tingkat teknis dinilai tidak serta-merta menggugurkan manfaat atau mengharamkan program sosial yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat luas. Semua pihak diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow