Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Perundang-undangan Peredaran Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bekerja sama dengan Polres Malang dan Bea Cukai melakukan sosialisasi perundang-undangan terkait cukai. ...

Juni 14, 2023 - 19:20
Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Perundang-undangan Peredaran Rokok Ilegal

TIMESINDONESIA, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bekerja sama dengan Polres Malang dan Bea Cukai melakukan sosialisasi perundang-undangan terkait cukai. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan penyidik dan memperbaiki kinerja Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai dalam penegakan peraturan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, menjelaskan bahwa sosialisasi Bea Cukai ini melibatkan sekitar 80 peserta, termasuk anggota Polres Malang, anggota Satpol PP, dan pihak Bea Cukai. Tujuan dari sosialisasi ini adalah meningkatkan kemampuan dan pengalaman para peserta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan kegiatan ini, para peserta akan mampu melaksanakan tugas dalam penegakan cukai sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Hendrik Hermawan, Pejabat Fungsional Pemeriksaan Bea dan Cukai Malang, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan dalam upaya menekan jumlah rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang cukai, setiap orang yang memiliki, menyimpan, atau menjual rokok ilegal akan ditindak dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Rokok ilegal merujuk pada rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, namun tidak memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Pengawasan akan dilakukan terhadap jasa pengiriman atau toko-toko yang menjual rokok ilegal, baik dalam jumlah besar maupun kecil. Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan," tegasnya.

Beberapa ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Penjualan rokok ilegal dapat berdampak negatif pada perkembangan industri rokok nasional karena mengakibatkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam persaingan usaha di pasar serta menimbulkan berbagai dampak negatif lainnya. Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan sebagai bentuk pengawasan guna menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Darmadji S.Sos., M.AP., menambahkan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara luas, mencakup pasar tradisional, destinasi wisata, dan seluruh dinas terkait di Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan untuk memberikan arahan dan pengetahuan kepada masyarakat.

"Ini melibatkan berbagai pihak, karena kita bekerja sama dengan semua instansi terkait," tegasnya.

Dalam Kabupaten Malang, terdapat banyak pabrik rokok, bahkan menjadi tempat studi banding bagi pabrik-pabrik dari Bandung dan NTT. Satpol PP dilengkapi dengan alat X-ray untuk mendeteksi penggunaan pita cukai palsu yang ada di Kabupaten Malang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan melibatkan upaya dari Bea Cukai, Polres Malang, dan Satpol PP. Pendapatan cukai sebesar 119 M diperoleh dari kegiatan Satpol PP Kabupaten Malang dan akan dibagikan kepada seluruh dinas yang ada di Kabupaten Malang untuk kesejahteraan warga.

Sosialisasi ditujukan kepada para pedagang warung dengan pendekatan yang humanis dan persuasif, karena para pedagang juga merupakan saudara kita yang perlu memahami aturan yang berlaku. Penegakan aturan dilakukan dengan pendekatan yang humanis guna menghindari salah paham dan menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Malang.(d)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow