Satpol PP Bantul Bongkar Baliho yang Tak Berizin dan Membahayakan Pengguna Jalan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Satpol PP Bantul) melakukan kegiatan pembongkaran reklame dan baliho tidak berizin. ... ...
TIMESINDONESIA, BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Satpol PP Bantul) melakukan kegiatan pembongkaran reklame dan baliho tidak berizin. Pembongkaran itu dilaksanakan pada Jumat (28/7/2023) yang berlokasi di Jalan Wiyoro, Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan karena pihak pengelola tidak mengantongi izin pemasangan reklame dan baliho.
Dalam hal ini pihak pengelola telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi di kabupaten Bantul.
Di samping itu, pihaknya juga mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa reklame dan baliho tersebut telah mengalami keropos sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan seandainya tiba-tiba mengalami roboh.
Lebih lanjut Tatik, panggilan Sri Hartati, mengungkapkan bahwa pembongkaran ini dilakukan setelah melalui mekanisme atau prosedur yang berlaku. Di antaranya pihak pengelola telah diberikan surat peringatan, namun karena tidak mengindahkan hal itu maka tindakan pembongkaran akhirnya dilakukan.
"Kami Satpol PP sudah memberikan peringatan pertama tujuh hari tidak diindahkan maka kami lakukan pembongkaran," ucap Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati. (*)
Apa Reaksi Anda?