Satnarkoba Polres Malang Gagalkan Peredaran 6,5 Kilogram Ganja
Satnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran 6,5 kilogram ganja dan mengamankan dua orang tersangka. Keberhasilan ini dirilis di Mapolres Malang, Kepanjen, Ra ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Satnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran 6,5 kilogram ganja dan mengamankan dua orang tersangka. Keberhasilan ini dirilis di Mapolres Malang, Kepanjen, Rabu, (31/5/2023).
Kedua tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Malang, diantaranya Rizky Aditya (22) dan Renofa Dendit Purwanto (24) warga Villa Bukit Tidar Merjosari Lowokwaru Kota Malang.
Waka Polres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka Rozzan Reviza Adabi di wilayah Kelurahan Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen.
"Lalu di dalami dan pengembangan kasus, yang bagaimana berhasil mengamankan tersangka Ilham Remon Utas beserta barang bukti di pinggir jalan Pasar Bunga Splindid. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Rizky Aditya dan Renofa Dendit Purwanto," ujar Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro.
Lebih lanjut dia menambahkan, tersangka Rizky dan Renofa diamankan pada, Senin (22/5/2023). Keduanya diringkus saat berada di rumahnya di Villa Bukit Tidar.
"Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa 6 paket ganja di simpan di dalam kamar tersangka Rizky Aditya," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan satu melati di pundaknya tersebut.
Lebih jauh, Wisnu menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan upah uang sebesar Rp 100 ribu dan 5 linting ganja dengan berat total 30 gram pada setiap transaksi.
Akibat perbuatannya, oleh Satnarkoba Polres Malang, kedua tersangka pengedar ganja bakal dijerat pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
Apa Reaksi Anda?