Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan Harus Segera Diharmonisasi dengan Kemenkumham RI

Partai Amanat Nasional (PAN) mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mei 15, 2023 - 16:10
Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan Harus Segera Diharmonisasi dengan Kemenkumham RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai berlambang matahari putih bersinar cerah dengan latar segi empat warna biru itu menyambangi KPU selepas salat Jumat, (12/5/2023) diiringi seribu kadernya. 

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut keputusan partainya memilih tanggal 12 Mei sesuai dengan nomor urut PAN sebagai peserta pemilu. Zulhas mengaku telah menyiapkan komposisi terbaik untuk memenuhi target PAN di 2024.

Saat press conference di KPU, Zulhas mengatakan jika komposisi caleg saat ini dari berbagai profesi yaitu buruh, nelayan, petani, dokter, artis, purnawirawan, ojek online dan sebagainya. Komposisi Bacaleg, lebih dari 30% adalah Perempuan. Dengan antusiasme masyarakat yang luar biasa, ia optimis pada Pemilu 2024 nanti PAN akan meraih target 65 kursi DPR RI. 

Hadir mendampingi Zulhas, sepuluh pengurus DPP PAN lainnya. Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Intan Fauzi, menyambut baik keputusan KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024.

Kata Intan, revisi Pasal 8 ayat 2 PKPU 10 khususnya point A, yang telah didiskusikan bersama KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan keputusan terbaik. Terutama terkait dengan model penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap daerah pemilihan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

Anggota DPR RI Perempuan dari Fraksi PAN ini menyatakan, penghitungan minimal 30 persen bacaleg perempuan yang duatur pada huruf A dengan cara decimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), pembulatan ke bawah, bisa berdampak serius semakin kecilnya keterwakilan perempuan di parlemen. 

Sedari awal, aturan yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 huruf A, ini memang membuat banyak peserta pemilu, aktivis, pengamat pemilu was-was. Sebab pasal tersebut tidak sesuai dengan afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total caleg di setiap partai. 

Intan Fauzi mendorong keseriusan KPU RI menetapkan berlakunya perubahan PKPU 10 tahun 2023 Pasal 8 (2) point a. Segera lakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Dengan begitu, dalam waktu yang tidak lama revisi terhadap aturan keterwakilan perempuan bisa segera ditetapkan sebagai aturan pengganti dan berlaku efektif di masa pendaftaran Bacaleg sekarang bagi seluruh peserta Pemilu 2024 ini, jelas Intan DPR dapil Kota Bekasi dan Depok ini. 

Ditambahkannya, konsultasi dengan Komisi II DPR sifatnya pemberitahuan bahwa penyelenggara pemilu sedang dan telah menyelesaikan revisi aturan mengenai keterwakilan perempuan.

"Perlu keseriusan KPU menindaklanjuti penetapan PKPU 10 Pasal 8 ayat 2 huruf A, bukan hanya pernyataan merevisi," tutup Intan Fauzi. 

Penyerahan berkas pencalegan PAN secara serentak diikuti cabang tingkat daerah di seluruh Indonesia. PAN memastikan telah memenuhi syarat berkas pencalonan, termasuk 30 persen bakal caleg perempuan. 

"PAN nomor urut 12 daftar serentak ke KPU dan KPUD di seluruh wilayah tanggal 12 setelah Shalat Jum'at. Mendaftar di hari yang baik juga yaitu hari Jum'at. Semoga membawa berkah dan kebaikan," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow