Regional 4 PTPN I Kelola Lahan Tebu di Glenmore Banyuwangi

Regional 4 PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) terus meningkatkan kinerja, salah satunya pada komoditas tebu. Pada bulan Agustus lalu, Regional 4 (melalui entitas perusaha ...

Desember 14, 2023 - 19:00
Regional 4 PTPN I Kelola Lahan Tebu di Glenmore Banyuwangi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Regional 4 PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) terus meningkatkan kinerja, salah satunya pada komoditas tebu. Pada bulan Agustus lalu, Regional 4 (melalui entitas perusahaan sebelumnya PTPN X) melakukan penambahan luasan HGU miliknya di wilayah Glenmore, Banyuwangi (PTPN X HGU Glenmore) seluas 983 hektar.

Lahan bekas perkebunan tanaman keras jenis coklat di wilayah Desa Margomulyo dan Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, itu digunakan untuk budidaya tebu. Yang produksinya sebagai pasok bahan baku tebu pabrik gula di bawah naungan Holding Perkebunan Nusantara.

Sebelumnya, kajian secara mendalam telah dilakukan manajemen Regional 4 dengan menggandeng beberapa pihak. Studi kelayakan telah dilakukan oleh Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) terkait potensi komoditas tebu pada lahan Glenmore yang menjanjikan. Sedangkan dari sisi kesesuaian lahan untuk tanam tebu, kajiannya telah dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB).

“Melalui beberapa kajian tersebut, Regional 4 dan Holding Perkebunan optimis bahwa budidaya tebu di Glenmore ini akan memiliki produktivitas yang tinggi,” terang Region Head Regional 4, Subagyo, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, manajemen juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan aparatur pemerintah serta Kepala Desa di sekitar lahan. Dukungan dari aparatur pemerintah, pihak kepolisian setempat dan perangkat desa telah didapat guna keberlangsungan budidaya tebu di wilayah Glenmore, Banyuwangi.

“Kami berkomitmen akan bersinergi secara harmonis dengan seluruh stakeholder, baik Holding Perkebunan, P3GI, pihak kepolisian, Dinas terkait Kabupaten Banyuwangi, serta perangkat desa setempat,” ujarnya.

Subagyo juga menekankan bahwa nantinya masyarakat sekitar akan dilibatkan dalam pengelolaan lahan tebu PTPN X HGU Glenmore. Dengan begitu diharapkan, manfaat juga akan dirasakan oleh masyarakat sekitar yang berhubungan dengan peningkatan kemakmuran masyarakat.

Di Kabupaten Banyuwangi sendiri, Regional 4 juga memiliki lahan HGU di wilayah Jolondoro dengan luasan 800 Ha. Lahan Jolondoro ini telah dikelola sejak tahun 2002 dengan penanaman tebu, dimana dalam menjalankan proses bisnisnya juga melibatkan masyarakat sekitar HGU.

Manajemen juga akan menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk masyarakat dan lingkungan sekitar. Hal tersebut merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. Harapannya, pengelolaan lahan tebu Glenmore yang didukung oleh seluruh stakeholder ini akan membantu meningkatkan produktivitas tebu di Indonesia.

Peningkatan produktivitas tersebut akan mendukung terwujudnya swasembada gula dan ketahanan pangan Indonesia.

Penanaman Tebu PTPN X HGU Glenmore Jadi Polemik

Penanaman komoditas tebu yang dilakukan PTPN X HGU Glenmore, sekejab menjadi polemik. Hal itu terjadi lantaran aktivitas penanaman tebu tersebut diduga dilakukan secara ilegal. Alias belum dilengkapi dengan perizinan.

Informasi yang didapat TIMES Indonesia dari pejabat di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, disampaikan bahwa saat ini PTPN X HGU Glenmore hanya memiliki Akte Jual Beli (AJB) dari pembelian HGU perkebunan dari PT Glenmore. Izin lainnya masih dalam proses pengurusan.

Dijabarkan, perusahaan perkebunan sebelumnya, PT Glenmore, memiliki izin untuk menanam tanaman keras. Setelah PTPN X membeli HGU, tanaman diganti dengan tebu. Namun, izin penanaman tebu juga masih dalam proses, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tentunya harus melibatkan masyarakat setempat.

Informasi yang berkembang, penanaman tebu yang disinyalir belum dilengkapi perizinan tersebut sengaja dilakukan guna percepatan proses produksi. Kabarnya, dilakukan atas perintah dua petinggi PTPN X HGU Glenmore sebelumnya. Yakni Direktur Tuhu Bangun dan SEVP, Benny Sanjaya. Serta atas persetujuan Manager Tanam PTPN X HGU Glenmore, Mahmud Bekti Nugroho.

Namun sayang, ketika awak media kembali menanyakan terkait penanaman tebu yang diduga ilegal itu, Manager Tanam PTPN X HGU Glenmore, Mahmud Bekti Nugroho, lag-lagi menolak untuk memberi jawaban. Hal tersebut makin menguatkan indikasi adanya persekongkolan.

Selain masyarakat sekitar perkebunan, penanaman tebu yang dilakukan PTPN X HGU Glenmore, ini juga menjadi sorotan ormas Pemuda Pancasila Banyuwangi. Bukan hanya karena terindikasi dilakukan secara ilegal. Tapi pergantian komoditas tanaman keras ke tebu juga dikhawatirkan bakal memicu terjadinya banjir. Terlebih wilayah Glenmore, sudah menjadi langganan musibah banjir bandang setiap musim penghujan.

“Kami bersama masyarakat juga mempertanyakan kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma atau kebun masyarakat. Kami mempertanyakan karena selama ini masyarakat merasa belum mendapat manfaat,” ucap Wakil Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Banyuwangi, Irwanto.

Padahal, sesuai Pasal 64 ayat 1 huruf (g) poin 12, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, ditegaskan bahwa syarat permohonan Hak Guna Usaha yang berasal dari Tanah Negara diantaranya meliputi kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan.

Dan mengacu Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, gamblang diamanatkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

Pemuda Pancasila juga mengkritik pernyataan Subagyo, Region Head Regional 4 PTPN 1, selaku holding yang menaungi PTPN X HGU Glenmore, yang menyampaikan bahwa perusahaan akan menyalurkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan kepada masyarakat sekitar perkebunan.

“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan itu kan kewajiban perusahaan. Dan ketika proses permohonan HGU, perusahaan kan juga membuat surat kesanggupan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau yang biasa disebut CSR (Corporate Social Responsibility),” cetus Irwanto.

“Jika perusahaan perkebunan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, itu apa tidak bahaya,” imbuhnya.

Kewajiban perusahaan untuk menjalankan CSR tersebut diatur pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 74, ditegaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, juga menyebutkan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Dan Pasal 64 Ayat 1 huruf (g) poin 11, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, membeberkan bahwa syarat permohonan Hak Guna Usaha yang berasal dari Tanah Negara diantaranya meliputi kesanggupan melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum.

Pergantian komoditas tanaman keras ke tebu oleh PTPN HGU Glenmore, ini diprediksi akan terus bergulir. Selain bentuk protes secara administrasi, aksi demonstrasi rencananya juga akan digelar oleh masyarakat bersama Pemuda Pancasila. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow