Rakor Pencegahan TPPO dengan Modus Penyelundupan Manusia Melalui Kapal
Untuk mencegah terjadinya penyelundupan manusia di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Probolinggo, Imigrasi Malang menggelar Rapat Koordinasi tentang Upaya ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Untuk mencegah terjadinya penyelundupan manusia di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Probolinggo, Imigrasi Malang menggelar Rapat Koordinasi tentang Upaya Pencegahan TPPO melalui Modus Penyelundupan Manusia Melalui Kapal Kargo yang dilangsungkan pada hari Kamis (21/7/2023).
Bertempat di ruang BENTAR gedung UKK Kabupaten Probolinggo kegiatan diadakan dengan mengundang stake holder terkait seperti Syahbandar, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polres dan Kodim setempat serta perwakilan dari Pemda Kabupaten dan Kota Probolinggo.
Kegiatan ini dibuka oleh Farid Maruf dan di dipandu oleh moderator dengan dilanjutkan pemaparan materi oleh Pengelola Data Keimigrasian Aditya Rizka dan perwakilan KSOP Probilinggo Prabowo.
Dalam sambutannya Farid mengatakan ucapan terimkasih kepada seluruh stakeholder terkait atas atensi nya menghadiri rakor tppo ini, "kami berharap hasil rakor TPPO ini menjadi suatu acuan dalam penegakan hukum serta pencegahan terhadap pelaku dan korban dari TPPO", ujar Farid.
Materi berisi seputar pengenalan istilah TPPO, Penyelundupan Manusia, termasuk modus operandi dan upaya upaya pencegahan yang telah dilakukan baik dari Imigrasi Malang maupun KSOP Probolinggo.
"Dalam menyikapi topik terutama dalam kasus TPPO, para stake holder harus memahami terlebih dahulu perbedaan antara perdagangan manusia dengan penyulundupan manusia sehingga dalam tindak lanjut terkait hal tersebut mampu menentukan dasar hukum mana yang tepat karena kedua nya memiliki perbedaan", jelas Aditya Rizka.
Selesei pemaparan kegiatan dilanjutkan dengan diskusi sharing seputar permasalahan yang sering timbul yang berkaitan dengan penyelundupan manusia dan tentang pernyataan dukungan dari peserta rapat termasuk Polres dan Polresta Kab/Kota Probilinggo, dan juga terdapat masukan dari perwakilan agen kapal untuk adanya surat pernyataan dari kapten kapal tentang menjamin keberadaan dan keabsahan dokumen crew kapal. (d)
Apa Reaksi Anda?