Rakerwil LBH GP Ansor Jatim Bahas Kaderisasi hingga Litigasi Hukum Merata Berkeadilan

Tujuan raker ini adalah membahas tentang kaderisasi pada segmen para advokat yang belum pernah mengikuti jenjang kaderisasi di GP Ansor ... ...

Maret 25, 2024 - 17:00
Rakerwil LBH GP Ansor Jatim Bahas Kaderisasi hingga Litigasi Hukum Merata Berkeadilan

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur telah menerima Surat Keputusan LBH PP GP Ansor tertanggal 17 Januari 2024 lalu. Terkini, LBH GP Ansor Jatim menggelar Rapat Kerja (Raker) di Agis Restaurant, Surabaya. 

Tujuan raker ini adalah membahas tentang kaderisasi pada segmen para advokat yang belum pernah mengikuti jenjang kaderisasi di GP Ansor. Harapannya hal ini dapat menambah khazanah baru di keanggotaan GP Ansor khususnya di Banom LBH Ansor dalam menjalankan fungsi untuk membantu pemerintah dalam bidang penegakan hukum. Di sisi lain hal ini bertujuan sebagai itikad baik peran organisasi kepemudaan dalam mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pendampingan masalah hukum.

Ketua PW LBH GP Ansor Jatim, Khoirun Nasihin mengungkapkan bahwa LBH PW GP Ansor Jatim akan segera menggelar pelatihan advokat yang bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham RI Jawa Timur. 

“Pihak Kemenkumham Jatim akan menjadi salah satu Narasumber yang mengisi pelatihan tersebut, yang pesertanya dikhususkan warga NU yang berprofesi sebagai Advokat dari seluruh daerah di Indonesia ini dengan kuota terbatas yaitu 99 (Sembilan puluh Sembilan) peserta saja pada bulan Juni 2024 mendatang di Tuban Jawa Timur,” terang Nasihin dalam keterangannya, Senin (25/3/2024). 

Nasihin menambahkan bahwa hal urgent yang akhir-akhir ini terjadi di Jawa Timur adalah bantuan hukum di lingkungan pesantren. Utamanya bagi pesantren-pesantren yang tengah berhadapan dengan hukum. 

“Program kerja Roadshow Pesantren di Jawa Timur untuk memberikan penyuluhan dan bantuan hukum, utamanya yang telah mengalami dan terkait dengan perkara-perkara hukum tentang penyelenggaraan Pendidikan di Pesantren yang mana diduga ada tindak pidana oleh oknum di Pesantren tersebut. Oleh karena itu kehadiran LBH GP Ansor sangatlah penting dalam rangka untuk menegakkan yang adil untuk semua," ucapnya. 

Terpisah, Sekertaris PW LBH GP Ansor Jatim, Faisol mengungkapkan bahwa di internal LBH PW GP Ansor Jatim juga akan dilakukan penguatan organisasi dan konsolidasi kader. Salah satunya melalui penataan administrasi dan digitalisasi serta publikasi media online. Hal ini agar masyarakat secara luas dapat lebih mudah mengakses dan berkonsultasi dengan LBH GP Ansor Jatim.

“Hal tersebut akan kami prioritaskan dalam waktu dekat ini, yaitu pengadaan website LBH Ansor Jatim, akun youtube, Facebook dan Instragram untuk media Podcast para kader jalin komunikasi dan berinterkasi dengan Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum serta media online yang lainnya,” ungkapnya. 

Tambahan informasi, tugas penting LBH Ansor adalah diantaranya menumbuhkan kesadaran, kepedulian, dan peran serta aktif dalam melakukan pembenahan sistem hukum. Terutama penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan masukan dan bantuan melalui proses advokasi terhadap warga Nahdlatul Ulama khususnya dan Masyarakat pada umumnya. Serta melakukan kerjasama dengan Lembaga atau Badan yang memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum di Indonesia.

Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Litigasi PW LBH GP Ansor Jawa Timur, Lukman Sugiharto mengungkapkan bahwa GP Ansor ingin menghadirkan penegakan hukum yang inklusif berkeadilan untuk semua. Agar manfaatnya dapat dirasakan mulai dari kalangan bawah hingga teratas. 

“Selain itu, ada program kerja yang juga penting di tengah-tengah masyarakat yaitu pendampingan hukum jalur litigasi baik perkara pidana maupun perdata dengan prinsip yaitu menegakkan keadilan bagi kaum yang lemah dan yang dilemahkan, tanpa terkecuali, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin dan golongan, dengan berpegang teguh pada nilai-nilai ke-Islaman Rahmatan Lil Alamin, kemanusiaan, ke-Indonesiaan, ke-NU-an, dan ke-Ansor-an, yang mana bagi masyarakat yang kurang/tidak mampu ini dapat mengajukan bantuan hukum menurut syarat dan ketentuan sebagaimana SOP akan ditentukan lebih lanjut atas kebijakan LBH Ansor Jatim,” pungkas Lukman. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow