Raih Penghargaan Polda Jatim, Ini Catatan Prestasi Satreskrim Polresta Banyuwangi Bongkar Mafia Energi
Dedikasi Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam menjaga distribusi energi bersubsidi mendapatkan apresiasi tertinggi. Polda Jatim memberikan anugerah penghargaan kepada kesatuan dibawah komando Kompol L
BANYUWANGI - Dedikasi Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam menjaga distribusi energi bersubsidi mendapatkan apresiasi tertinggi. Polda Jatim memberikan anugerah penghargaan kepada kesatuan dibawah komando Kompol Lanang Teguh Pambudi atas keberhasilan mengungkap kasus mafia BBM dan LPG di wilayah ujung timur Pulau Jawa.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing, kepada Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, di Mapolda Jatim, Surabaya, pada April lalu.
Bukan tanpa alasan penghargaan tersebut diberikan kepada jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi. Hal itu adalah buah dari dedikasi tanpa henti dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi, yang selama ini dinilai merugikan masyarakat, bahkan pemicu kelangkaan.
Berikut adalah hasil yang diketahui, telah ditorehkan Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam menggulung mafia BBM dan LPG subsidi di wilayah hukumnya :
- Rabu, 8 April 2026, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi itu, personil telah menangkap tiga orang pelaku.
Para Tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan 40 kode batang (barcode) MyPertamina untuk mengelabui sistem pengawasan di SPBU.
Dari kasus itu polisi mengamankan sebanyak 21 jerigen plastik berkapasitas 30 liter yang semuanya dalam kondisi terisi penuh. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 630 liter BBM jenis Solar.
- Jumat, 10 April 2026, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi yang melibatkan oknum SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Polisi telah menangkap empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU yang diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai SOP.
Para pelaku menggunakan modus membeli Pertalite Subsidi sebanyak delapan kali secara berturut-turut tanpa melalui prosedur pemindaian barcode.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan satu drum besi kapasitas 200 liter yang terisi penuh. Juga diamankan 7 jerigen plastik yang terdiri dari 6 jerigen isi 30 liter dan 1 jerigen isi 10 liter, sehingga total 390 liter BBM jenis Pertalite.
- Senin, 13 April 2026, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik culas BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Tegaldlimo.
Kali ini, polisi mengamankan seorang tersangka yang nekat memodifikasi tangki mobilnya dengan sistem pompa otomatis. Bermodalkan 6 buah barcode MyPertamina, pelaku menyedot BBM subsidi ke dalam jerigen untuk diperjualbelikan kembali. Pelaku melakukan aksinya di dua SPBU lainya dan telah berjalan selama 3 tahun.
Dari kasus itu, Satreskrim berhasil mengamankan BB sebesar 480 Liter BBM jenis Solar dan 180 liter BBM jenis Pertalite dengan total kerugian negara Rp245.376.000.
- Senin, 13 April 2026, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas subsidi di Kecamatan Bangorejo. Modus yang digunakan para pelaku adalah menyuntikkan isi gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg untuk meraup keuntungan pribadi.
Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan tiga pelaku dengan peran yang berbeda. Para tersangka melakukan aksinya dengan membeli LPG 3 Kg secara retail dari sejumlah toko atau pangkalan di berbagai kecamatan.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 66 tabung LPG berbagai ukuran serta 8 tabung Bright Gas isi 12 kg. Untuk kasus di wilayah Bangorejo ini, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp220.931.520.
- Kamis, 16 April 2026, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga sukses membongkar kasus serupa yakni penyalahgunaan gas subsidi di Kecamatan Muncar. Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang tersangka yang memanfaatkan statusnya sebagai pemilik pangkalan LPG resmi Pertamina di Desa Kedungrejo untuk menjalankan aksi ilegal tersebut. Termasuk menjual kembali gas hasil oplosan berlabel palsu demi meraup lebih banyak untung.
Pelaku juga memindahkan gas dengan melakukan injeksi gas LPG 3 Kg subsidi, ke tabung gas LPG non-subsidi 12 Kg, hingga kemudian memasang label palsu yang dibeli lewat online. Melalui statusnya sebagai pemilik, tersangka memperoleh kuota gas melon seharga Rp16.000 langsung dari agen.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan BB berupa 184 tabung gas berbagai ukuran, 3 buah selang regulator, 15 buah tutup segel tabung gas 12Kg. Praktik ini diketahui telah berjalan selama 1,5 tahun sejak Januari 2025. Total kerugian negara dan ekonomi masyarakat akibat aksi culas ini diperkirakan mencapai Rp323.392.000.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, penghargaan itu bukan sekadar simbol pencapaian, melainkan pemacu semangat bagi seluruh personil Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja maksimal menjaga distribusi subsidi agar tetap tepat sasaran,” katanya, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., turut menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satreskrim. Dirinya menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras dan dedikasi personel dalam memberikan pelayanan serta perlindungan terbaik bagi masyarakat.
"Polresta Banyuwangi berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas dan memastikan penegakan hukum berjalan tegas, terutama dalam pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi,” jelasnya.
Kombes Pol. Rofiq menegaskan bahwa, Polresta Banyuwangi tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba bermain dengan hak masyarakat prasejahtera. Sebagai upaya preventif dan represif ke depan, Polresta Banyuwangi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian.
“Barang-barang bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga kami akan terus mengawal agar distribusinya tepat sasaran dan menindak tanpa kompromi siapapun yang mencoba menyalahgunakannya," tegasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?