Prihatin Fraud Banking, Prodi Magister Manajemen Unisla Laksanakan Kuliah Umum

Fraud banking yang diartikan sebagai kejahatan perbankan merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak…

Juni 23, 2023 - 22:30
Prihatin Fraud Banking, Prodi Magister Manajemen Unisla Laksanakan Kuliah Umum

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Fraud banking yang diartikan sebagai kejahatan perbankan merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Untuk lebih bisa mengenal tentang kejahatan perbankan, Program Studi (Prodi) Magister Manajemen Universitas Islam Lamongan (Unisla) bekerjasama dengan Prodi Manajemen, Prodi Ilmu Hukum, dan Prodi Ekonomi Syariah menggelar kuliah umum dan diskusi panel di ruang auditorium Gedung A Unisla. (Jum’at, 23/6/2023).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Dr Abdul Ghofur, MSi, Penjabat Rektor Unisla, itu mendapuk beberapa dosen Unisla sebagai pemateri; Suisno, SH, M.Hum, Dr Titin, MM, Devi Nayasari Sastradinata, SH, MM, MH, Dr Muhammad Yaskun, MM dan Dr Abid Muhtarom, MSE.

Ketika ditemui pasca kegiatan,Abid Muhtarom, Kaprodi Magister Manajemen, sekaligus Ketua Pelaksana menuturkan, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

“Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan," kata Abid.

kuliah-umum.jpg>

Terkait dengan kejahatan perbankan, lanjutnya, bisa dilihat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 /POJK.03/2019 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.

“Dalam pasal 1 ayat (2) misalnya, dijelaskan bahwa Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung," ucapnya.

Abid melanjutkan, dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan, jenis perbuatan yang tergolong Fraud terdiri atas: kecurangan, penipuan, penggelapan asset, pembocoran informasi, tindak pidana perbankan, dan tindakan lain.

“Kemudian dilanjutkan pada ayat (2), Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Selanjutnya, untuk mengendalikan risiko terjadinya Fraud, bank wajib menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan OJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Hal ini dijelaskan dalam pasal 5 ayat (1).

“Bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 1, maka bank dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Hal ini dijelaskan dalam pasal 8 ayat (3)," kata Abid. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow