Polemik Instruksi ZIS Wali Kota Banjar: Ketika Angka Menentukan Kewajiban
Kebijakan yang awalnya diniatkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat ini kini menuai kritik karena dinilai memiliki kejanggalan metodologis yang mendasar dalam penetapan angka nisab.
BANJAR - Sorotan tajam datang dari akademisi sekaligus pemerhati kebijakan publik terkait terbitnya Instruksi Wali Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2026 tentang optimalisasi zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Kebijakan yang awalnya diniatkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat ini kini menuai kritik karena dinilai memiliki kejanggalan metodologis yang mendasar dalam penetapan angka nisab.
Zaenal Arifin, SSos, MPd, dosen Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (UMTAS) membedah bagaimana kesalahan menetapkan asumsi harga emas dapat berujung pada melesetnya batas kewajiban berzakat bagi para aparatur sipil dan masyarakat.
Kejanggalan Angka Nisab: Jauh dari Realitas Harga Emas
Poin paling krusial yang disorot adalah penetapan nilai nisab pendapatan sebesar Rp 5,8 juta per bulan.
Jika dikonversikan ke dalam hukum fiqh, angka tersebut lahir dari asumsi harga emas yang dipatok sekitar Rp 820.000 per gram.
Padahal, realitas harga pasar saat ini menunjukkan harga emas murni telah menyentuh kisaran Rp 2,6 juta per gram.
"Selisih yang mencapai lebih dari tiga kali lipat ini bukan sekadar deviasi kecil, melainkan perbedaan fundamental yang menentukan batas wajib atau tidaknya zakat seseorang," ucap Zaenal kepada TIMES Indonesia, Minggu (3/5/2026).
Meskipun instruksi tersebut mencantumkan klaim bahwa penetapan didasarkan pada 'hasil survei harga emas', menurut Zaenal, hingga kini belum ada keterbukaan mengenai sumber data survei yang digunakan.
"Apakah menggunakan Metode pengambilan data dan waktu pelaksanaan survei? Jenis emas apa yang dijadikan sebagai acuan dasar? Ketiadaan informasi ini memicu keraguan publik mengenai validitas dan akuntabilitas metodologi yang digunakan oleh pemerintah daerah," ungkapnya.
Dampak Sistemik bagi Pegawai Berpenghasilan Menengah
Dalam hukum Islam (fiqh), nisab adalah batas objektif yang mengacu pada nilai 85 gram emas murni.
Ketika harga dasar emas yang digunakan jauh di bawah harga pasar, batas pendapatan yang terkena wajib zakat otomatis ikut turun. Akibatnya, terjadi perluasan kelompok wajib zakat secara administratif.
Dijabarkan Zaenal, sebagai gambaran konkret bahwa dengan batas nisab Rp 5,8 juta, seorang pegawai dengan penghasilan Rp 6 juta per bulan langsung dikategorikan sebagai wajib zakat.
Sementara jika menggunakan harga emas aktual, kelompok penghasilan tersebut sejatinya belum mencapai batas nisab atau masih berada dalam wilayah yang memerlukan kehati-hatian hukum.
Zaenal menegaskan bahwa kondisi ini dinilai kontras dengan standar nasional yang diterapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
BAZNAS secara konsisten menggunakan harga emas aktual yang terus diperbarui dan diumumkan secara transparan kepada publik.
Formalisasi Ibadah dan Standarisasi Infak 2,5%
Selain persoalan zakat, Zaenal juga menyoroti penetapan besaran infak minimal sebesar 2,5 persen. Angka ini dinilai janggal karena sangat identik dengan tarif zakat yang hukumnya wajib.
Memasukkan angka persentase tetap ke dalam ranah infak yang sifatnya sunnah memunculkan kesan adanya standarisasi ibadah yang melampaui batas konseptualnya.
"Ditambah lagi dengan adanya mekanisme pemotongan otomatis secara administratif, kebijakan ini menguatkan dugaan adanya 'formalisasi ibadah' yang mengabaikan aspek kesadaran individual," ujarnya.
Enam Pertanyaan Terbuka untuk Pemkot dan BAZNAS Daerah
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, Zaenal Arifin melayangkan enam pertanyaan mendasar yang memerlukan penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Banjar dan BAZNAS daerah:
• Apa sumber resmi harga emas yang digunakan dalam penetapan nisab tersebut?
• Kapan survei harga emas dilakukan, dan menggunakan metode apa?
• Mengapa terdapat selisih yang sangat signifikan dengan harga emas aktual di pasaran?
• Apakah penetapan ini telah diselaraskan dengan standar nasional yang berlaku di BAZNAS Pusat?
• Bagaimana justifikasi hukum fiqh terkait penetapan batas minimal infak sebesar 2,5%?
• Apakah telah dilakukan kajian dampak ekonomi terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan menengah?
Zaenal menambahkan bahwa kritik ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan program pengumpulan ZIS.'
Kritik ini untuk mengingatkan bahwa kebijakan publik yang berkaitan dengan ibadah harus berpijak pada data yang valid, transparan, dan akuntabel. Lebih utamanya adalah harus sesuai dengan hukum syariat Islam.
"Kesalahan dalam menetapkan satu angka dalam kebijakan zakat bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut keabsahan dan legitimasi hukum ibadah umat," paparnya.
"Siapa yang sebenarnya belum wajib, tidak boleh dipaksakan menjadi wajib hanya karena angka yang tidak akurat," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?