PMII Berharap Bukti Dugaan Jual Beli Jabatan di Bondowoso Dibawa ke APH

Dugaan jual beli jabatan dalam mutasi ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso masih jadi perbincangan hangat. ...

April 8, 2023 - 04:10
PMII Berharap Bukti Dugaan Jual Beli Jabatan di Bondowoso Dibawa ke APH

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Dugaan jual beli jabatan dalam mutasi ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso masih jadi perbincangan hangat.

Hal itu lantaran nama salah seorang kader partai penguasa dalam hal ini PPP, disebut-sebut sebagai makelar dugaan jual beli tersebut.

Belum lagi pemecatan politisi inisial A sebagai pengurus DPC PPP buntut adanya dugaan jual beli itu, memunculkan banyak persepsi baru di kalangan masyarakat.

Dugaan jual beli jabatan diperkuat dengan adanya bukti transfer senilai Rp14 juta dan riwayat percakapan antara pengirim dan penerima.

Uang tersebut ditransfer oleh ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP kepada rekening atas nama H. 

Sementara H sendiri adalah teman dari A, yang rekeningnya sengaja dipinjam oleh A untuk transaksi.

ASN tersebut dikabarkan menginginkan jabatan sebagai camat, dan telah membayar sebesar Rp25 juta. Dengan rincian Rp14 juta ditransfer, dan Rp11 juta dibayar cash.

Namun setelah melunasi harga yang ditentukan, ASN itu tidak jadi dilantik. Hingga bocor lah transaksi tersebut.

Menanggapi kegaduhan soal jual beli jabatan tersebut, PC PMII Bondowoso memberikan pernyataan sikap.

Ketua PC PMII Bondowoso, Firman Zah mengatakan, kegaduhan soal jual beli jabatan itu tidak mencerminkan pemerintahan yang baik, bahkan mengacuhkan prinsip-prinsip good governance. 

"Jika praktik ini terus berlangsung, maka masyarakat akan terus menjadi korban dari praktik busuk yang terjadi di lingkaran kekuasaan," kata dia. 

Dampaknya kata dia, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan. Selain itu, akan mengundang persepsi buruk terhadap suatu instansi yang semestinya dijaga marwah dan kredibilitasnya.

Sebab dugaan praktik jual beli jabatan ini bukan hanya terjadi di tahun 2023, tahun lalu pun sempat ramai dan membuat gempar masyarakat Bondowoso. 

"Kini ada dugaan kasus jual beli jabatan yang terjadi di internal pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan dugaan pembayaran yang disepakati senilai 25 juta rupiah melalui transfer rekening bank dan pembayaran cash," kata dia. 

Menurutnya, dugaan jual beli jabatan tersebut pertama diungkap oleh Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir.

"Praktik jual beli jabatan merupakan permasalahan serius yang menyangkut sikap profesional dari  Aparatur Sipil Negara," kata dia.

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan  publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. 

Sedangkan ASN memiliki tugas Melaksanakan  kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. 

Adanya dugaan permainan dengan oknum partai politik tertentu merupakan sikap yang kurang bijak, tercela dan memanfaatkan moment mutasi jabatan sebagai ladang memperkaya dirinya sendiri. 

Tidak hanya itu, ASN yang bermain juga telah bersikap tidak profesional dengan membayar sejumlah  uang sebagai pelicin untuk memuluskan kenaikan jabatannya. 

"Dugaan permainan busuk seperti ini harus segera diberantas di Kabupaten Bondowoso," jelas dia.

Maka dari itu, PC PMII Bondowoso bersikap sebagai berikut:

1. PMII sebagai elemen kontrol atas berjalannya pemerintahan menganggap permasalahan jual beli jabatan adalah permainan busuk di dalam tubuh pemerintahan.

2. Siapapun oknumnya, bagi kami ia telah mencederai marwah pemerintahan dan marwah partai yang seharusnya mencetak kader-kader pejuang untuk membela dan mengabdi untuk Kabupaten Bondowoso.

3. Partai politik adalah elemen penting dan cerminan dari adanya sistem demokrasi. Jika memang benar oknum yang bersangkutan dari parpol maka hal ini telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan secara hukum itu adalah suatu bentuk pelanggaran yang berat

4. Mendorong Ketua DPRD Bondowoso (H. Ahmad Dhafir) agar bertanggung jawab atas komentar di media terkait jual beli jabatan dengan melimpahkan/melaporkan dugaan kasus jual beli jabatan tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

5. Jika terbukti ada oknum ASN yang melanggar disiplin kepegawaian maka kami mendesak untuk  memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada oknum tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow