Pindah Tempat Pilihan Capai 6,3 Ribu Orang, KPU Buka Layanan Hingga Pukul 23.59 WIB

KPU Kabupaten Malang mencatat, lebih dari 6 ribu pemilih mengajukan pindah tempat memilih, hingga Senin (15/1/2024) malam.  ...

Januari 15, 2024 - 22:30
Pindah Tempat Pilihan Capai 6,3 Ribu Orang, KPU Buka Layanan Hingga Pukul 23.59 WIB

TIMESINDONESIA, MALANGKPU Kabupaten Malang mencatat, lebih dari 6 ribu pemilih mengajukan pindah tempat memilih, hingga Senin (15/1/2024) malam. 

Anggota KPU Kabupaten Malang, Khilmi Arif mengungkapkan, pihaknya telah menerima permintaan pemilih pindah masuk sebanyak 6.300 orang lebih. 

"Sampai malam ini, pendaftar pindah pilih masuk sejumlah 6.300 orang, dan yang mengajukam pindah pilih keluar 4.900 orang. Proses input data pemilih pindah terus berjalan di sidalih (sistem pendaftaran pemilih)," terang Khilmi Arif, dikonfirmasi, Senin (15/1/2024) malam. 

KPU-Kabupaten-Malang.jpgPetugas Sidalih KPU Kabupaten Malang, saat melayani warga yang mengajukan pindah pilih di Kantor KPU Kabupaten Malang, Senin (15/1/2024) malam. (Foto Amin/TIMES Indonesia) 

Dikatakan, pengajuan pindah masuk atau keluar ini antarkecamatan juga antar kabupaten/kota. Termasuk, pindah TPS juga antardesa/kelurahan dalam satu kecamatan.

"Kami masih membuka layanan pindah memilih bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di luar TPS yang sudah ditentukan di DPT, sampai pukul 23.59 WIB," terangnya. 

Selain di kantor KPU Kabupaten Malang, kata Khilmi, pelayanan pindah memilih dibuka juga di kantor sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Sebelum pemilih datang ke kantor KPU, PPK atau PPS terlebih dahulu harus memastikan sudah masuk di DPT. Caranya, bisa dicek di laman cekdptonline.kpu.go.id, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih. 

"Jika sudah terdaftar, maka akan tampil informasi TPS sesuai DPT. Setelah itu, lanjut lengkapi persyaratan lainnya," jelas Khilmi. 

Dikatakan, yang mengajukan pindah tempat memilih harus menunjukkan KTP elektronik, berikut dokumen yang mengerangkan alasannya untuk pindah pilih. 

Ia mencontohkan, untuk alasan pindah domisili, pemilih harus dapat menunjukkan KTP elektronik terbarunya, disertai dengan swafoto diri dan membawa e-KTP. Bukti dukung tersebut harus dibawa ke kantor KPU/PPK/PPS, dilengkapi KTP/KK.. 

"Alasan pindah memilih lain yang harus diurus hari ini adalah, bagi pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba dan disabilitas yang sedang dirawat di panti sosial/rehabilitasi. Tentu, syarat bukti dukungnya juga sama, yaitu surat keterangan dari lembaga yang berwenang," jelas Khilmi. 

Ditambahkan, ada beberapa alasan pindah memilih yang masih dapat diurus hingga H-7, atau batas waktu sampai 7 Februari 2024 mendatang. Yakni, karena akan bertugas pada saat hari pemungutan suara, karena sedang dirawat di rumah sakit, menjadi tahanan rutan/lapas dan yang tengah tertimpa bencana. 

"Dengan banyaknya pemilih yg tercatat mengajukan pindah memilih tersebut, menunjukkan kesadaran tinggi masyarakat pada hak pilihnya pada pemilu mendatang," demikian komisioner KPU Kabupaten Malang yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow