Pimpinan MPR RI Minta APH Tidak Ragu Tangkap Panji Gumilang dan Tutup Al Zaytun

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berlaku tegas terhadap polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. APH, menuru ...

Juli 10, 2023 - 20:40
Pimpinan MPR RI Minta APH Tidak Ragu Tangkap Panji Gumilang dan Tutup Al Zaytun

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berlaku tegas terhadap polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. APH, menurutnya harus tegas dengan menangkap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dan menutup pondok tersebut mengantisipasi semakin banyaknya korban.

"Kemenag atau Pemda Jawa Barat atau Pemda Indramayu membuat skema bagaimana menyelamatkan santri-santri yang ada di Al-Zaytun. Artinya, itu bisa ditutup sementara, sekarang untuk melihat secara real yang terjadi di dalam, untuk kemudian dicarikan solusinya," tegas kata Yandri dalam konferensi pers di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Yandri yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengatakan, pimpinan ponpes Panji Gumilang layak ditangkap. Apalagi, yang bersangkutan secara terang benderang telah melakukan penistaan agama atau penodaan agama. Dimana saat ini prosesnya di kepolisian telah naik ke tingkat penyidikan. Penangkapan Panji Gumilang ini sekaligus meredam panasnya suasana di masyarakat.

"Panji Gumilang sekarang layak untuk ditangkap supaya meredam atau minimal membuat suasana menjadi teduh sekarang, karena luar biasa dinamika yang ada di masyarakat. Tindak pidananya, menurut saya, bukan hanya penistaan agama, kan ada juga rekening yang sangat banyak atas nama Panji Gumilang itu jumlahnya ratusan," ucap dia.

Di sisi lain, mengenai 'perlawanan balik' pihak Panji Gumilang yang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas 
dan institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yandri menyakini jika Abbas punya argumen yang kuat saat berbicara soal Panji Gumilang. Dia pun meminta MUI tidak takut dengan gugatan tersebut. 

"Nggak apa-apa dilayani saja. Saya kira Abbas mempunyai alasan argumentasi yang kuat kenapa berbicara tentang Panji Gumilang," kata Yandri. 

Sekedar diketahui, selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada MUI sebagai lembaga. Kuasa Hukum Pimpinan Mahad Al-Zaytun, Hendra Efendi menyampaikan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum. Kata dia, Anwar Abbad diduga melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis. 

Gugatan perdata sendiri dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun. Berikut melaporkann Anwar Abbas ke pihak kepolisian. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow