Pilkades 20 Desa di Bondowoso Ditunda hingga 2025
Sebanyak 20 desa di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, harus menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) hingga 2025. ... ...
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sebanyak 20 desa di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, harus menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) hingga 2025.
Penundaan tersebut karena surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Salah satu poin SE tersebut yaitu apabila bupati atau walikota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin selanjutnya bupati atau walikota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah
selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum Pimpinan Daerah terdiri dari Pemkab, DPRD, Polres dan Kejaksaan menggelar rapat terkait penundaan Pilkades di Bumi Ki Ronggo, Rabu (25/5/2023).
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengatakan berdasarkan SE Mendagri, terdapat dua hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan Pilkades. Yakni menyiapkan anggaran dan melakukan rapat antar Forkopimda.
Berdasarkan SE itu pula, Pilkades paling lambat dilakukan pada 1 November mendatang.
Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah menyiapkan draft rencana tahapan pilkades.
Tetapi berdasarkan regulasi terkait tahapan yang ada, ternyata pelaksanaannya baru bisa dilaksanakan pada 2 November mendatang.
Oleh karena itu Kabupaten Bondowoso tidak bisa menggelar pada tahun ini dan menunda hingga selesai Pemilu dan Pilkada serentak.
Selain itu kata dia, pemerintah tidak menyiapkan APBD untuk pelaksanaan Pilkades.
Selain itu jika dilaksanakan akan berbenturan dengan regulasi. Sehingga Pilkades ditunda.
Selain itu, penundaan tersebut untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang tahun politik.
“Harus kondusif saat pesta rakyat, ketika memilih wakilnya,” kata Dhafir.
Kepala DPMD Bondowoso, Haeriyah Yulianti dari 20 kepala desa 16 diantaranya habis masa jabatannya pada Desember 2023, dan sisanya pada Januari tahun depan.
Tetapi Pilkades baru bisa dilaksanakan pada 2025 mendatang. Maka jabatan kepala desa akan diisi oleh penjabat (Pj).
Menurutnya, pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades. Tetapi ada moratorium atau penundaan, karena Pilkada dan Pemilu 2024.
“Kami menyampaikan kepada tim anggaran, bahwa Pilkades di Bondowoso masuk dalam kriteria moratorium,” katanya.
Sementara dari 20 Kades yang akan segera habis masa jabatannya, satu diantaranya sedang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Bondowoso. Yakni Kades Penambangan yang sudah menjabat lebih dari satu periode.
Sebenarnya jabatannya baru berakhir pada Desember mendatang. “Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” kata Haeriyah. (*)
Apa Reaksi Anda?