PGMM Pacitan Ajukan Tambahan Tunjangan untuk 1.146 Guru Madrasah Swasta
Ratusan guru madrasah swasta selama ini dinilai belum mendapat perhatian setara, terutama terkait kesejahteraan dan dukungan pengembangan pendidikan.
PACITAN - Persatuan Guru Madrasah Mandiri Kabupaten Pacitan (PGMM Pacitan) mengajukan tambahan tunjangan fungsional bagi 1.146 guru madrasah swasta.
Usulan itu disampaikan langsung Ketua PGMM Kabupaten Pacitan, Imron Prawito.
Menurutnya, ratusan guru madrasah swasta selama ini belum mendapat perhatian yang setara, terutama terkait kesejahteraan dan dukungan pengembangan pendidikan.
Dalam penyampaiannya, PGMM mencatat terdapat 527 guru penerima insentif dari sumber lain seperti yayasan, komite, dan dana BOS.
Sementara 619 guru lainnya menerima insentif reguler. Total ada 1.146 guru yang diusulkan mendapat tambahan tunjangan fungsional.
PGMM mendasarkan permohonan tersebut pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 17 ayat 2.
“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Selain tunjangan, PGMM juga meminta pemerintah daerah memberi bantuan pengembangan pendidikan bagi madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Pacitan.
Permintaan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55 ayat 4.
“Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah,” demikian isi aturan yang dikutip PGMM.
Dalam forum rapat dengar pendapat bersama DPRD Pacitan, Rabu (13/5/2026) kemarin, PGMM juga mendorong revisi sejumlah regulasi, mulai UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, UU ASN, hingga PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.
PGMM menilai sejumlah aturan saat ini belum berpihak pada guru madrasah swasta. Salah satu yang disorot ialah pemenuhan kebutuhan guru yang dinilai lebih banyak difokuskan untuk sekolah negeri.
“Sekolah-sekolah swasta di wilayah pinggiran yang mayoritas siswanya kurang mampu seharusnya juga menjadi perhatian utama pemerintah, tanpa diskriminasi,” ujar Imron, Kamis (14/5/2026).
PGMM juga menyoroti perubahan aturan dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 yang kemudian direvisi melalui PP Nomor 19 Tahun 2017.
Mereka menilai penghapusan sejumlah pasal membuat keberpihakan terhadap guru madrasah swasta semakin berkurang.
Selain itu, ketentuan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disebut membuat guru madrasah swasta sulit memperoleh kesempatan yang sama dalam rekrutmen PPPK karena hanya mengatur pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.
Tak hanya itu, PGMM Pacitan menilai UU Sisdiknas juga belum secara khusus mengatur pendidikan madrasah swasta sehingga masih terjadi kesenjangan perlakuan antara sekolah yang dikelola pemerintah dan yang didirikan masyarakat. (*)
Apa Reaksi Anda?