Pernikahan Dini di Pacitan Naik, Mayoritas Dipicu Hamil Duluan

Permohonan dispensasi nikah di Pacitan meningkat pada 2026. PA Pacitan menyebut media sosial, kehamilan di luar nikah, dan putus sekolah jadi pemicu utama pernikahan dini.

Mei 7, 2026 - 14:31
Pernikahan Dini di Pacitan Naik, Mayoritas Dipicu Hamil Duluan

PACITAN - Angka pernikahan dini di Kabupaten Pacitan justru meningkat pada 2026. 

Pengadilan Agama (PA) Pacitan mencatat permohonan dispensasi nikah hingga awal Mei sudah mencapai 38 perkara.

Juru Bicara PA Pacitan, Ahmad Ubaidillah, mengatakan jumlah tersebut lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Malah justru lebih tinggi sekarang daripada tahun lalu di bulan yang sama. Per tanggal 9 Mei 2025 dispensasi nikah jumlahnya 28,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Menurut Ubaidillah, mayoritas pasangan yang mengajukan dispensasi nikah masih berusia 17 hingga 18 tahun.

“Kisaran usia yang beperkara yang saya tangani antara 17-18 tahun. Paling banyak. Di atasnya tidak ada,” katanya.

Ia menyebut rendahnya pengawasan serta akses bebas terhadap media sosial menjadi salah satu pemicu meningkatnya pernikahan dini.

“Salah satu penyebab pernikahan dini mereka bisa mengakses hal-hal yang sedemikian bebas di medsos,” tambahnya.

Selain itu, sebagian besar kasus dispensasi nikah diajukan karena pihak perempuan lebih dulu hamil.

“Rata-rata dari perempuan yang hamil duluan,” ujarnya lagi.

Menurut dia, banyak pasangan usia muda belum memahami tujuan dan tanggung jawab dalam pernikahan.

“Selain usia belum matang, mereka sendiri tidak tahu apa itu tujuan pernikahan seperti apa gambarannya,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Ubaidillah, membuat orang tua memilih jalan menikahkan anak demi menutup aib keluarga di lingkungan masyarakat.

“Semuanya seperti itu, karena untuk menutup aib dari keluarganya di masyarakat akhirnya orang tua mendesak untuk segera dinikahkan melalui dispensasi nikah,” jelasnya.

PA Pacitan, kata dia, sejauh ini terus melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini, termasuk menggandeng tokoh masyarakat.

“Kami sebenarnya sudah lakukan sosialisasi terhadap hal-hal yang kayak gitu, memang tidak secara langsung, tapi peran dari tokoh masyarakat itu sebenarnya bisa mengurangi. Kami harap sinergitas lintas sektor untuk mencegah,” tandasnya.

Ubaidillah juga menekankan pentingnya pemenuhan wajib belajar 12 tahun sebagai salah satu cara menekan angka pernikahan dini.

“Wajib belajar 12 tahun harus dipenuhi dari SD-SMA, karena ketika anak sudah mengenyam pendidikan itu otomatis bisa mengurangi angka pernikahan dini. Karena apa, kalau anak menganggur pasti larinya ke pacaran, zina,” pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow