Perdalam Hukum Perjanjian, Mahasiswa FH Unipma Ikuti Kuliah Tamu

Pada Sabtu, (25/11/2023) Fakultas Hukum Program Studi Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) menggelar perkuliahan tamu khusus mata kuliah Hukum Perjanjian.

Februari 28, 2024 - 15:30
Perdalam Hukum Perjanjian, Mahasiswa FH Unipma Ikuti Kuliah Tamu

TIMESINDONESIA, MADIUN – Pada Sabtu, (25/11/2023) Fakultas Hukum Program Studi Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) menggelar perkuliahan tamu khusus mata kuliah Hukum Perjanjian. Acara yang diadakan secara daring dari pukul 06.30 hingga 08.30 WIB ini menjadi momen berharga bagi seluruh mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.

Dalam kesempatan ini, materi disampaikan oleh seorang dosen praktisi berpengalaman, yakni Dicky Arganova Adipratama, S.H., M.H. Dosen yang telah memiliki pengalaman praktis di dunia hukum ini membawa nuansa kekinian serta kasus nyata yang mendalam ke dalam perkuliahan tamu tersebut. Pendampingnya, Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn., dosen pengampu mata kuliah Hukum Perjanjian, turut hadir untuk memberikan pandangan tambahan dan pemahaman yang mendalam terhadap materi yang disampaikan.

Tema utama perkuliahan tamu kali ini adalah pencarangam perjanjian atau kontrak, suatu aspek yang menjadi pondasi utama dalam hukum perjanjian.

 Dalam sesi pembahasan, Dicky Arganova Adipratama membuka wawasan para mahasiswa mengenai pentingnya pemahaman terhadap proses perancangan. Perancangan perjanjian, sebagai langkah awal dalam proses hukum kontraktual, menjadi fokus utama dalam memastikan kejelasan dan keabsahan suatu perjanjian.

Selain itu, tahapan-tahapan pembuatan kontrak atau perjanjian turut diperinci dalam perkuliahan ini FH Unipma Madiun tersebut. Tahapan tersebut seperti pra, perjanjian atau kontrak, dan pasca. Serta dijelaskan juga kerangka untuk membuat perancangan tersebut seperti bagian pendahuluan, bagian isi dan penutupnya. Setelah itu kita juga dijelaskan tentang tahapan kesepakatan para pihak yang terdiri dari tahapan pembuatan perjanjian atau kontrak dan tahapan penelaahan perjanjian atau kontrak. Setalah itu berada pada tahap tanda tangan perjanjian atau kontrak dan tahap sengketa, jika ada. Tahapan sengketa dalam penyelesaian ini dibagi menjadi dua yaitu non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (dalam pengadilan). Dosen tamu menjelaskan secara mendalam setiap langkah yang perlu dilalui, memberikan contoh kasus nyata, dan menyoroti titik-titik kritis yang sering diabaikan. 

Mahasiswa FH Unipma Madiun diajak untuk lebih proaktif dalam memahami klausul-klausul kontraktual, serta memahami dampak hukum dari setiap keputusan yang diambil dalam proses perancangan.

Dalam pembelajaran kali ini kita juga dijelaskan cara penyususnan perjanjian atau kontrak dengan akta autentik yang harus menggunakan ketentuan dalam pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris. Yang pertama adalah kepala akta ini berisi yang berisi judul, nomor akta, serta tanggal, nama dan tepat kedudukan notaris. Yang kedua yaitu Badan akta yang berisi biodata para penghadap atau orang yang mewakili, keterangan beserta isi akta dan biodata tiap tiap saksi pengenal. Yang terakhir yaitu penutup yang berisi uraian pembacaan akta, penandatangan, beserta biodata tiap tiap saksi dan uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta. 

Setelah pemaparan materi, mahasiswa diminta untuk menjawab pertanyaan yang telah dibuat oleh Dicky Arganova A, S.H., M.H., serta mahasiswa FH Unipma Madiun juga diberikan tugas menyampaikan contoh surat perjanjian yang pernah dibuat, tentang kerjasama antara tim pengisian perangkat desa dengan tim penguji, catatannya untuk identitas para pihak lebih dispesifikasikan tentang dasar hukum pengangkatnya. 

Nizam Zakka Arrizal juga menambahkan beberapa materi sebagai pelengkap. mahasiswa FH Unipma Madiun juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat maupun bertanya mengenai materi yang belum dipahami.

Kehadiran Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn. sebagai pendamping memberikan dimensi tambahan pada perkuliahan. Dengan latar belakang akademis yang kuat, Nizam turut memberikan perspektif teoritis yang melengkapi pengalaman praktis yang dibagikan oleh Dicky Arganova Adipratama.

 Gabungan keduanya menciptakan diskusi yang menggugah pemikiran, memberikan mahasiswa wawasan yang komprehensif mengenai hukum perjanjian.

Kesuksesan acara ini tidak hanya terlihat dari antusiasme mahasiswa FH Unipma Madiun, tetapi juga dari penguasaan materi yang diperoleh. Mahasiswa diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapat dalam kehidupan praktis, baik dalam dunia kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, perkuliahan tamu ini bukan  sekadar penyampaian informasi, tetapi juga merupakan upaya untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi pemikir hukum yang kompeten dan mampu bersaing di era global. Materi yang disajikan oleh Dicky Arganova Adipratama dan didukung oleh Nizam Zakka Arrizal memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan pemahaman mahasiswa FH Unipma Madiun terkait hukum perjanjian. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow