Ikuti Kuliah Tamu, Mahasiswa FH UNIPMA Madiun Pelajari Penyelesaian Perkara Pertanahan di Pengadilan
Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) menyelenggarakan kuliah tamu praktisi pada mata kuliah Hukum Agraria dengan menghadirkan narasumber seorang hakim, Andriyani Masyitoh, S.H., M.H.
TIMESINDONESIA, MADIUN – Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) menyelenggarakan kuliah tamu praktisi pada mata kuliah Hukum Agraria dengan menghadirkan narasumber seorang hakim, Andriyani Masyitoh, S.H., M.H.
Kuliah praktisi tamu yang telah diselenggarakan pada hari Jumat (9/12/2023) mulai pukul 06.30 WIB sampai 08.30 WIB yang dilakukan secara daring dan diikuti oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UNIPMA Madiun, serta didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah Hukum Agraria Nizam Zakka Arrizal, S.H., M.Kn.
Perkuliahan tamu praktisi tersebut, diawali dengan pembukaan oleh dosen pengampu mata kuliah Nizam Zakka Arrizal, S.H., M.Kn. yang dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber Andriyani Masyitoh, S.H., M.H.
Andriyanu menyampaikan materi terkait wewenang pengadilan negeri dalam sengketa tanah.
Sengketa tanah merupakan tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh kedua belah pihak, yang di mana kedua belah pihak tersebut memiliki keinginan untuk mengklaim tanah tersebut. Sengketa tanah yang seringkali kita jumpai yaitu berasal dari tanah waris.
Di dalam pembahasan perkuliahan FH Unipma Madiun tersebut juga disebutkan hal-hal apa saja yang menjadi tugas serta wewenang pengadilan negeri dalam perkara pertanahan. Selain itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan dalam bidang pertanahan. Jika berbicara mengenai gugatan, tentu ada pula penyelesaian sengketa tanah seperti yang telah disebutkan oleh narasumber.
Dalam kesempatan kali ini mahasiswa FH Unipma Madiun telah diberikan kesempatan melakukan presentasi mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Negeri terhadap penyelesaian sengketa tanah. Sebelumnya mahasiswa telah melakukan wawancara dan observasi di Pengadilan Negeri Madiun.
Dalam presentasi tersebut, adapun materi yang disampaikan yaitu tugas dan wewenang Pengadillan Negeri, syarat mengajukan gugatan tanah, penyelesaian sengketa tanah melalui Pengadilan Negeri, gugatan yang sering terdaftar di Pengadilan Negeri, serta jenis putusan Pengadilan Negeri.
Kemudian Andriyani Masyitoh, S.H., M.H memberikan penjelasan yang lebih detail agar dapat dipahami dengan mudah oleh mahasiswa. Setelah narasumber selesai memaparkan materi presentasi, mahasiswa yang mengikuti kuliah praktisi tamu tersebut diminta untuk menyerap serta mencerna apa saja hal-hal yang telah disampaikan oleh narasumber. Lalu, narasumber juga membuka sesi tanya jawab antar mahasiswa FH Unipma Madiun yang dimaksudkan agar mahasiswa dapat berdiskusi serta menyampaikan pendapat serta sanggahan mereka sesuai dengan kapasitas pengetahuan mereka terhadap materi yang telah di sampaikan.
Setelah berdiskusi panjang, narasumber berencana untuk memberikan kuis kepada mahasiswa guna review materi yang telah disampaikan. Selanjutnya, perkuliahan di tutup oleh dosen pengampu dari FH Unipma Madiun, Nizam Zakka Arrizal, S.H., M.Kn. (*)
Apa Reaksi Anda?