Percobaan Curas Bersenjata Golok Gegerkan Cisayong Tasikmalaya, Dua Warga Terluka
Percobaan curas bersenjata golok di Cisayong Tasikmalaya berujung penganiayaan. Pelaku yang masih satu kampung dengan korban berhasil diamankan warga dan polisi.
TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian dan kekerasan (Curas) dengan pemberatan yang disertai penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di rumah milik Imas Masitoh yang berada di Kampung Cinusa Hilir RT 004 RW 002 Desa Nusawangi Kecamatan Cisayong. Kasus itu kini ditangani jajaran Polsek Cisayong dan Polres Tasikmalaya Kota
Kapolres Tasikmalaya Kota, Andi Purwanto saat pers komprence mengatakan pelaku berhasil diamankan warga dan aparat setelah aksinya diketahui penghuni rumah.
“Pelaku berhasil diamankan setelah aksinya diketahui oleh korban dan warga sekitar. Dalam kejadian tersebut, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan dua korban mengalami luka,” ujar AKBP Andi Purwanto. Rabu (26/5/2026) sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka bernama AS bin Abas (63), warga Kampung Cinusa Hilir Desa Nusawangi Kecamatan Cisayong, diduga hendak mencuri sepeda listrik yang berada di area dapur rumah korban.
Saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kain penutup wajah dan membawa sebilah golok sepanjang 63 sentimeter.
Polisi menjelaskan, tersangka awalnya masuk ke halaman belakang rumah korban lalu mengintip dari jendela dapur untuk memastikan situasi dalam rumah.
Setelah merasa aman, tersangka kemudian mencongkel jendela dapur menggunakan golok hingga berhasil terbuka. Pelaku lalu memasukkan tangan melalui celah jendela untuk mengambil anak kunci pintu dapur yang masih tergantung di pintu.
Setelah berhasil membuka pintu, pelaku perlahan mencoba masuk ke dalam rumah. Namun aksinya ternyata sudah diketahui penghuni rumah yang masih terjaga hingga dini hari.
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian para korban dan saksi diketahui tengah berkumpul dan bermain game online di rumah Azhar Nurohman Saputra.
Korban WJT bersama beberapa rekannya mendengar suara mencurigakan dari arah dapur sekitar pukul 02.00 WIB. Saat diperiksa, Azhar melihat seseorang menggunakan penutup wajah sedang mengintip dari balik jendela dapur sambil berusaha membuka pintu rumah dari luar.
Mengetahui adanya dugaan pencurian, Azhar langsung memberitahu teman-temannya dan mereka sepakat menyergap pelaku saat pintu dapur terbuka.
Begitu pelaku membuka pintu, para korban dan saksi langsung meneriakinya dengan teriakan “maling”. Pelaku panik dan mencoba melarikan diri.
Saat korban mencoba menangkap pelaku dari belakang, tersangka tiba-tiba berbalik badan sambil mengayunkan golok secara membabi buta.
Ayunan golok mengenai kepala bagian kiri belakang dan punggung kiri atas korban hingga korban mengalami luka.
Situasi semakin tegang ketika pelaku terus melakukan perlawanan sambil membawa senjata tajam. Korban lainnya, Azhar Nurohman Saputra, turut terluka saat berusaha merebut golok dari tangan tersangka.
Golok tersebut melukai bagian punggung jari tangan kanan dan jari manis tangan kiri Azhar. Beruntung, warga sekitar segera berdatangan setelah mendengar teriakan para korban. Bersama-sama warga akhirnya berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada polisi.
Fakta mengejutkan terungkap setelah pelaku berhasil diamankan. Tersangka membuka penutup wajahnya dan mengaku bernama AS, saat itulah para korban dan saksi baru menyadari bahwa pelaku merupakan orang yang mereka kenal dan masih tinggal di wilayah yang sama di Desa Nusawangi.
Peristiwa tersebut sontak membuat warga sekitar geger karena pelaku diketahui masih satu lingkungan dengan korban.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya Sebilah golok sepanjang 63 sentimeter, Kain penutup wajah, Tas ransel, Kaos singlet warna hitam, Celana panjang warna hitam, Hasil visum korban WJT, Hasil visum korban Azhar Nurohman Saputra,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 17 Jo Pasal 447 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Ancaman hukuman terhadap tersangka antara lain pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama pada malam hingga dini hari. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat,” katanya.
Ia juga mengapresiasi warga yang membantu mengamankan pelaku tanpa melakukan aksi main hakim sendiri.
“Peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Namun kami mengingatkan agar penanganan tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkas AKBP Andi Purwanto.(*)
Apa Reaksi Anda?