Penyidik Terbitkan Sprindik untuk Kasus Impor Emas Rp189 Triliun
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus MenkoPolhukam RI Mahfud MD menyebutkan, penyidik Ditjen Bea Cukai sudah menerbitkan surat perintah penyidikan ( ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus MenkoPolhukam RI Mahfud MD menyebutkan, penyidik Ditjen Bea Cukai sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perihal kasus dugaan transaksi janggal impor emas sebesar Rp 189 triliun pada (19/10/2023) lalu.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober Tahun 2023 terkait pelanggaran UU kepabeanan dan UU TPPU, serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," jelas Mahfud.
Dia mengungkapkan bahwa transaksi emas dalam konteks ini terjadi antara tahun 2017 hingga 2019 dan melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan kelompok SB, bekerja sama dengan perusahaan asing.
"SB ini inisial orang, yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta, pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata dia.
Eks-Ketua Mahkamah Konstitusi RI tersebut mengklaim bahwa dalam penyelidikan, Satgas TPPU menemukan indikasi pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan kehilangan pungutan pajak penghasilan (PPH) pada emas batangan impor seberat 3,5 ton. Selain itu, dalam konteks kasus ini, terdapat upaya penyalahgunaan serta memanipulasi informasi sehingga terkesan bahwa emas batangan yang diimpor telah diproses menjadi perhiasan.
"Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPH pasal 22," katanya.
Mahfud menyampaikan bahwa, Direktorat Jenderal Pajak juga mendapatkan dokumen perjanjian terkait pengolahan anoda logam dari PT Antam ke kelompok SB pada tahun 2017. Ia mencurigai ada intrik dari SB untuk menutupi praktik ekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dr PT LM ke PT ATM untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," ujarnya.
Di samping itu, Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Secara khusus, perhatian tertuju pada transaksi senilai Rp 189 triliun yang menjadi transaksi terbesar dalam konteks impor emas.
"Penyidik dirjen bea cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun," katanya saat di Menkopolkam, (1/11/2023). (*)
Apa Reaksi Anda?