Ikrar Netralitas Guru ASN di SMPN 1 Borobudur dalam Menyikapi Pemilu

ASN yang berada di SMPN 1 Borobudur membaca ikrar bersama dan menandatangani Pakta Integritas Netral. ... ...

November 1, 2023 - 21:30
Ikrar Netralitas Guru ASN di SMPN 1 Borobudur dalam Menyikapi Pemilu

TIMESINDONESIA, MAGELANG – Pemilihan Umum (Pemilu) selalu menjadi momen penting dalam kehidupan negara. Keterlibatan semua komponen masyarakat sangat diperlukan guna suksesnya pelaksanaan pemilu tersebut. Namun demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan terlibat secara langsung dalam kegiatan politik praktis ini.

Hal tersebut juga dipertegas dengan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang, Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/5812/OTDA. ASN harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, para ASN yang berada di SMPN 1 Borobudur membaca ikrar bersama dan menandatangani Pakta Integritas Netral.

“Alhamdulillah, setelah jam belajar selesai kami bisa melaksanakan pembacaan ikrar kemudian dilanjutkan dengan menandatangani Pakta Integritas. Ada sekitar 40 guru dan karyawan termasuk mereka yang P3K. Setelah itu, kami akan melaporkan kegiatan ini kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah paling lambat pada tanggal 3 Nopember 2023,” terang Badrun Munir, yang memimpin pembacaan ikrar tersebut, pada Rabu (1/11/2023)

“Ada empat poin yang kita baca pada ikrar netralitas ASN. Diantaranya adalah tetap menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, bijak di dalam menggunakan sosial media dan menolak politik uang,” imbuh Badrun Munir.

Sementara itu, M Haris salah satu guru yang ikut serta membaca ikrar tersebut mengatakan bahwa netralitas seorang guru sangatlah penting.

“Meski status saya P3K, namun netralitas dan ketegasan bersikap dalam menghadapi pemilihan umum yang sebentar lagi akan berlangsung harus tetap terjaga. Jangan sampai figur guru yang biasanya juga menjadi panutan di masyarakat,  justru menjadi penyebab terjadinya perpecahan karena adanya perbedaan pilihan,” ucapnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow