Penguatan Kelembagaan Pengelola Eduwisata Seni Mentaraman Melalui Penetapan AD/ART

Upaya penguatan tata kelola kelembagaan eduwisata dilakukan di Desa Pagelaran, Dusun Mentaraman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Mei 5, 2026 - 09:00
Penguatan Kelembagaan Pengelola Eduwisata Seni Mentaraman Melalui Penetapan AD/ART

MALANG - Upaya penguatan tata kelola kelembagaan eduwisata dilakukan di Desa Pagelaran, Dusun Mentaraman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Malang (UM), Alfina Nur Jannah dan Dinda Nuzulia Rahmah, melaksanakan kegiatan pendampingan kelembagaan melalui penyusunan dan penetapan AD/ART Kampung Eduwisata Seni Mentaraman sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, adaptif dan berkelanjutan.

Mentaraman dikenal memiliki potensi besar sebagai kampung eduwisata seni, dengan kekayaan budaya berupa seni karawitan, wayangan, serta pertunjukan tradisional lainnya. Hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan eduwisata seni mentaraman belum memiliki pedoman organisasi yang terstruktur seperti AD/ART.

Merujuk pada kondisi yang ada, Alfina dan Dinda melaksanakan pendampingan penyusunan AD/ART sebagai landasan hukum dan operasional dalam pengelolaan bidang usaha strategis Kampung Eduwisata Seni Mentaraman. Penyusunan AD/ART tersebut diarahkan untuk memperkuat peran organisasi dalam mengembangkan kegiatan pelatihan, seni budaya, ekonomi kreatif, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepariwisataan bagi masyarakat dan wisatawan.

eduwisata

Ketua pengelola Kampung Eduwisata Seni Mentaraman mengatakan bahwa “AD/ART ini menjadi pijakan utama bagi pengelola dalam menjalankan program secara terarah, akuntabel dan professional. Dengan tata kelola yang kuat, potensi eduwisata Seni Mentaraman dapat berkembang lebih optimal”, ujarnya.

Selain memperkuat tata kelola kelmebagaan, kegiatan ini juga memiliki kontribusi nyata terhadap pencapain SDGs, Khusunya; SDG 8 melalui pengembangan ekonomi kreatif dan wisata desa, SDG 11 melalui pelestarian budaya dan pengelolaan desa berkelanjutan, SDG 4 melalui eduwisata sebagai sarana pembelajaran, dan SDG 17 melalui kolaborasi antara akademisi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam membangun tata kelola yang berkelanjutan.

Implementasi AD/ART diharapkan mampu menjadi acuan bagi pengelola Kampung Eduwisata Seni Mentaraman dalam menata tata kelola organisasi secara lebih terarah, termasuk dalam pengaturan peran pengurus, pelaksanaan kegiatan wisata, strategi promosi, pelayanan wisatawan, serta pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat secara berkelanjutan

Program ini menegaskan bahwa penguatan kelembagaan merupakan fondasi utama dalam pengembangan desa wisata, yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan daya tarik destinasi, tetapi juga pada penguatan tata kelola organisasi yang terstruktur dan berkelanjutan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow