Pendaftaran Calon Kepala Dinas di Pacitan Sepi Peminat, Ini Sebabnya
Seminggu sebelum penutupan lowongan calon kepala dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Pacitan ternyata ...
TIMESINDONESIA, PACITAN – Seminggu sebelum penutupan lowongan calon kepala dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Pacitan ternyata masih sepi peminat. Dugaan sementara lantaran masih terkendala persyaratan administrasi.
Sebelumnya, enam jabatan yang saat ini masih kosong yakni kepala dinas kesehatan (Dinkes), dinas perdagangan, perindustrian dan tenaga kerja (Disdagnaker), dinas perhubungan (Dishub), dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo), dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP), dan asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, Rudi Haryanto, bahwa penutupan lowongan calon kepala dinas tersebut dijadwalkan pada (20/6/2023) mendatang. Sejauh ini, tercatat baru satu pendaftar yang akan mengikuti seleksi terbuka atau Selter.
"Sampai hari ini baru satu, karena yang lain masih mengurus persyaratan. Ini masih ada tiga, atau disebutkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang nanti untuk dimintakan tanda tangan sekretaris daerah," katanya, Selasa (13/6/2023).
Pun demikian, BKPSDM telah melakukan penjaringan di masing-masing OPD dalam bentuk sosialisasi secara online maupun tertulis melalui surat. Mantan Sekretaris DPRD Pacitan itu meyakini bahwa sejatinya minat pendaftar masih ada.
"Setelah kami cek beberapa OPD, ternyata mereka juga minat tapi belum mendaftar, hanya saja masih proses mengurus administrasi," terang Rudi.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta seleksi diantaranya harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kompetensi teknis, manajerial, kultural sesuai jabatan yang ditetapkan dan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait sekurangnya lima tahun terakhir.
Sementara, kualifikasi jenjang pendidikan yang harus ditempuh calon pendaftar minimal sarjana strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV). Bagi Dinas Kesehatan (Dinkes) disyaratkan sesuai pendidikan.
Selain itu, keseluruhan calon peserta, harus memiliki rekam jejak integritas, sehat jasmani dan rohani juga menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) 2022. Pada pelaksanaanya nanti, setiap pendaftar boleh memilih dua opsi OPD yang diminati.
"Peserta bisa memilih dua OPD yang diinginkan. Sebelum pertengahan Agustus 2023 mendatang target tahapan selter semoga bisa selesai agar segera dilantik," ujar Rudi.
Jika kuota belum terpenuhi hingga batas waktu yang telah ditentukan di atas, maka kemungkinan akan diberlakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
"Ini masih punya tujuh hari. Nah, kalau nanti seandainya kuota belum terpenuhi, kami perpanjang waktunya," pungkas Kepala BKPSDM Pacitan, Rudi Hariyanto. (*)
Apa Reaksi Anda?