Pemprov Maluku Siapkan Anggaran untuk Pemilu Serentak 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersiap menyelenggarakan Pemilu Serentak tahun 2024 dengan menggelar Rapat Pembahasan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah, Selasa (19/9/ ...
TIMESINDONESIA, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov Maluku) bersiap menyelenggarakan Pemilu Serentak tahun 2024 dengan menggelar Rapat Pembahasan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah, Selasa (19/9/2023).
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali IE ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku. Ikut hadir Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku beserta jajaran, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku serta Pimpinan OPD lainnya, perwakilan dari TNI/Polri, dan Badan Intelijen Negara Daerah Maluku. Turut hadir pula Sekretaris Daerah dan Kepala Kesbangpol dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.
Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan koordinasi intensif dengan KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi, baik dengan Komisi I DPRD Maluku maupun secara internal.
“Total anggaran yang dibahas berdasarkan kebutuhan Pemilu Serentak 2024 mencapai sekitar Rp 338,72 miliar,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Sadali merinci bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri, diperlukan anggaran sekitar 40% pada tahun 2023 untuk KPU dan Bawaslu, dengan jumlah kurang lebih Rp 95,63 miliar.
“Rapat ini membahas kesiapan komponen anggaran pada tingkat kabupaten dan kota, termasuk alokasi 40% tahun 2023 dan 60% sisanya untuk tahun 2024,” kata Sadali.
Tujuannya, lanjut dia, adalah untuk mencapai kesepakatan yang solid dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan memastikan bahwa semua aspek keuangan tercukupi.
Sekretaris Daerah berharap agar rapat ini menghasilkan masukan konstruktif yang dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan memastikan ketersediaan anggaran yang diperlukan.
Rapat akan melanjutkan dengan pembahasan komponen sharing anggaran pilkada antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, yang akan ditetapkan melalui orang tertitinggi di jajaran Pemprov Maluku melalui Keputusan Gubernur Maluku. (*)
Apa Reaksi Anda?