Pemkot Samarinda Matangkan Persiapan SPPG, Fokus Lengkapi Aspek Teknis dan Legalitas
Pemkot Samarinda percepat pemenuhan readiness criteria pembangunan SPPG, berfokus pada kelengkapan administrasi, legalitas lahan, dokumen teknis, dan koordinasi lintas instansi.
SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot Samarinda) terus mematangkan persiapan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mempercepat penyusunan readiness criteria sebagai syarat utama dari pemerintah pusat. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, di Ruang Rapat Sekda, bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Sekda didampingi oleh Asisten II Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Suwarso, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Hendra Kusuma. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya guna memastikan seluruh aspek kesiapan pembangunan dapat terpenuhi.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas koordinasi sebelumnya guna memastikan kesiapan seluruh aspek dalam pembangunan SPPG, khususnya terkait pemenuhan readiness criteria yang menjadi syarat utama dari pemerintah pusat. Fokus pembahasan meliputi kelengkapan administrasi, legalitas lahan, dokumen teknis, serta mekanisme pinjam pakai aset.
Sekda Neneng Chamelia Shanti dalam arahannya menekankan pentingnya kejelasan penanggung jawab dalam proses pinjam pakai lahan. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan harus memiliki dasar administratif yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menyebutkan bahwa harus ada pihak yang secara resmi ditunjuk, lengkap dengan nama, jabatan, serta dokumen pendukung yang sah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti status lahan yang saat ini masih dalam proses sertifikasi. Meski demikian, penggunaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dinilai masih memiliki kekuatan hukum selama tidak terdapat permasalahan pada lahan tersebut. Namun, keputusan lebih lanjut tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, kelengkapan dokumen teknis seperti gambar dan spesifikasi bangunan juga menjadi perhatian utama. Dokumen tersebut merupakan syarat penting dalam proses perizinan, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sekda juga menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif antarinstansi, baik di tingkat daerah maupun dengan pihak pusat. Ia meminta seluruh pihak untuk proaktif dalam menyelesaikan kendala yang ada agar proses tidak terhambat.
“Yang terpenting adalah komunikasi dan koordinasi. Semua harus jelas, baik dari sisi administrasi maupun teknis, agar proses ini bisa berjalan cepat dan sesuai aturan,” tegasnya.
Melalui rapat ini, Pemkot Samarinda menargetkan seluruh persyaratan pembangunan SPPG dapat segera diselesaikan sehingga proses pembangunan dan pemanfaatannya bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Program ini diharapkan mampu mendukung peningkatan layanan pemenuhan gizi masyarakat di Kota Samarinda.(*)
Apa Reaksi Anda?