Pemkot Kota Malang: Penutupan Portal Griyashanta Harus Kantongi Izin, Segera Dievaluasi

Dishub Kota Malang menegaskan penutupan akses jalan di Perumahan Griyashanta yang dilakukan warga harus mengantongi izin dari kepolisian serta rekomendasi dari Dishub.

Juli 22, 2026 - 19:01
Pemkot Kota Malang: Penutupan Portal Griyashanta Harus Kantongi Izin, Segera Dievaluasi

MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menegaskan penutupan akses jalan di Perumahan Griyashanta yang dilakukan warga harus mengantongi izin dari kepolisian serta rekomendasi dari Dishub. Hingga kini, pihaknya mengaku belum pernah menerima permohonan izin terkait sistem portal buka-tutup yang diterapkan di gerbang utama perumahan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pada prinsipnya pembangunan jalan tembus Griyashanta bertujuan mengurangi kepadatan arus lalu lintas, khususnya di Jalan Candi Panggung yang tingkat kejenuhannya sudah mendekati angka 1 atau sekitar 0,98.

“Jalan tembus Griyashanta diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas. Tingkat kejenuhan Jalan Candi Panggung sudah mendekati 1, sehingga kondisinya sudah masuk kategori buruk,” ujar Widjaja, Rabu (22/7/2026).

Menurut Widjaja, pemerintah masih melakukan uji coba fungsional terhadap jalan tembus tersebut. Selama proses itu berlangsung, berbagai evaluasi akan dilakukan untuk melihat dampak terhadap arus lalu lintas maupun lingkungan sekitar.

Ia menjelaskan, apabila terdapat kekhawatiran dari warga, regulasi sebenarnya memungkinkan dilakukan pembatasan penggunaan jalan, bukan penutupan total.

Pembatasan itu, kata Widjaja, dapat berupa pengaturan jenis kendaraan yang boleh melintas, pembatasan lebar maupun tinggi kendaraan, hingga pengaturan jam operasional.

“Kalau pembatasan itu diperbolehkan. Misalnya kendaraan besar tidak boleh masuk, ada pembatasan tinggi kendaraan atau pengaturan waktu. Tetapi kalau penutupan akses jalan secara penuh, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kebijakan warga RW 12 Griyashanta yang hanya membuka portal pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 15.00–17.00 WIB, Widjaja mengatakan pihaknya masih akan melakukan evaluasi karena saat ini status jalan tembus masih dalam tahap uji coba fungsional.

“Itu masih kita evaluasi. Namanya juga uji coba fungsional, jadi nanti akan dilihat secara teknis apakah ada pengaruh atau hal-hal yang perlu diperbaiki,” katanya.

Namun, ketika dikonfirmasi bahwa sistem buka-tutup portal tersebut merupakan kebijakan warga, Widjaja menegaskan penutupan maupun pembatasan akses jalan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya penutupan maupun pembatasan jalan harus ada izin dari Kapolresta, termasuk rekomendasi dari Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Ia memastikan hingga saat ini Dishub Kota Malang belum pernah menerima pengajuan izin terkait penutupan akses di gerbang utama Griyashanta.

“Belum pernah. Sampai saat ini belum ada izin. Sekali lagi, sesuai ketentuan perundang-undangan, penutupan jalan itu tidak diperbolehkan,” katanya.

Meski demikian, Dishub belum mengambil langkah penindakan. Widjaja menyebut pihaknya akan terlebih dahulu melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran kepolisian.

“Nanti akan kita tinjau bersama dengan kepolisian. Prinsipnya, jalan yang dibangun merupakan fasilitas umum untuk memberikan akses kepada masyarakat, mengurangi kepadatan lalu lintas, dan meningkatkan fungsi jalan. Kalau ada pengalihan maupun pembatasan akses, semuanya harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku,” pungkasnya.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow