Pemkab Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran Miras dan Prostitusi
Pemkab Sidoarjo bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat menindak tegas peredaran miras ilegal serta praktik prostitusi demi menjaga ketertiban dan ketenteraman warga.
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sidoarjo mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal dan praktik prostitusi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Selain dianggap bertentangan dengan norma sosial dan agama, keberadaan tempat-tempat tersebut dikhawatirkan menjadi salah satu faktor yang memicu penyebaran HIV/AIDS.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Sidoarjo Subandi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Sidoarjo, serta tokoh masyarakat dari PCNU Sidoarjo, Muhammadiyah, GP Ansor, dan sejumlah elemen masyarakat di Opsroom Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026).
Usai rapat, Subandi menegaskan bahwa seluruh warung maupun tempat usaha yang menjual miras tanpa izin akan menjadi sasaran penertiban.
"Sesuai hasil rapat hari ini, karena banyak peredaran miras yang tidak memiliki perizinan, kita putuskan untuk ditutup. Warung-warung dan tempat usaha yang menjual miras tanpa izin akan kita tutup karena sampai hari ini belum memiliki izin sama sekali," tegas Subandi.
Menurut Subandi, penertiban tidak hanya menyasar penjualan miras ilegal, tetapi juga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Operasi penertiban tersebut akan melibatkan Polresta Sidoarjo, Satpol PP, serta instansi terkait.
Subandi menyampaikan, dirinya bersama Kapolresta Sidoarjo akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
"Saya minta waktu satu bulan. Insyaallah persoalan ini akan kita selesaikan. Setelah itu pengawasannya akan terus dilakukan secara intensif, tidak berhenti hari ini saja," ujarnya.
Ia menyebut sejumlah kawasan yang menjadi fokus perhatian di antaranya wilayah Krian, Jabon, Pasar Larangan, hingga sejumlah rumah kos yang diduga disalahgunakan.
Menurut Subandi, pengawasan juga akan melibatkan camat, kepala desa, Polsek, dan Koramil agar penindakan dilakukan secara berkelanjutan hingga ke tingkat wilayah.
Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo akan memperkuat regulasi melalui revisi peraturan daerah (Perda) agar tidak ada lagi celah hukum yang dimanfaatkan pelaku usaha. Subandi menegaskan, keberadaan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) tidak menjadi penghalang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban apabila usaha tersebut melanggar ketentuan Perda.
"OSS itu hanya mempermudah proses perizinan secara digital, tetapi tetap harus menyesuaikan dengan aturan daerah. Mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak, itu akan kita pertegas melalui regulasi," jelasnya.
Berdasarkan data sementara yang diterima Pemkab Sidoarjo, terdapat sedikitnya 16 tempat penjualan miras yang diketahui tidak memiliki izin. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring pendataan yang berlanjut di lapangan.
"Yang sudah masuk datanya ada sekitar 16 yang tidak berizin. Itu yang sudah diketahui, yang belum terdata masih banyak. Karena itu kami meminta camat, Polsek, Koramil, dan pemerintah desa ikut memberikan informasi agar segera ditindaklanjuti," ungkap Subandi.
Ia juga memastikan tidak akan ada tebang pilih dalam penertiban, termasuk terhadap tempat usaha yang memiliki izin tetapi berlokasi di dekat sekolah maupun tempat ibadah. Keberadaan penjualan miras di sekitar kawasan pendidikan dinilai tidak sejalan dengan upaya melindungi generasi muda.
"Kalau ada yang berizin tetapi lokasinya dekat sekolah atau tempat yang tidak semestinya, tentu akan kita evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Harapan kami, Sidoarjo sebagai Kota Santri bisa terbebas dari peredaran miras yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Sidoarjo, Abdul Wahid Harun, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung pemberantasan miras dan prostitusi di Kabupaten Sidoarjo.
"Hari ini kita semua menyatukan visi, hanya satu kata: berantas mafia miras dan prostitusi dari bumi tercinta Sidoarjo. Itu saja," tegas Abdul Wahid.
"Ikhtiar sesuai dengan tupoksi masing-masing. Kita serahkan pada Forkopimda dan stakeholder pemangku kebijakan. Insya Allah semuanya selesai dalam waktu yang tidak lama," tutupnya. (*)
Apa Reaksi Anda?