Pemkab Probolinggo Reviu Penegakan Disiplin dan Peningkatan Kinerja ASN dan Non ASN

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Probolinggo, Jatim, mereviu penegakan disiplin dan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan pemkab setempat.

Maret 18, 2025 - 09:30
Pemkab Probolinggo Reviu Penegakan Disiplin dan Peningkatan Kinerja ASN dan Non ASN

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Probolinggo, Jatim, mereviu penegakan disiplin dan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan pemkab setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan kinerja dengan program SAE (Sejahtera, Amanah, Religius dan Eksis Berdaya Saing) Bupati Probolinggo.

Kegiatan yang digelar di Ruang Argopuro, Kantor Bupati Probolinggo, Senin (17/3/2025) ini diikuti oleh ASN dan Non-ASN baik secara langsung maupun daring melalui aplikasi Zoom.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Ugas Irwanto; didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto; Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi; serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan optimal, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekda Ugas, Inspektur Imron Rosyadi dan Kepala BKPSDM Heri Sulistyanto sebagai bentuk komitmen dalam penegakan disiplin pegawai.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin ASN dan Non ASN agar dapat mencapai target kinerja sesuai visi dan misi Bupati Probolinggo.

“Ini merupakan bagian dari program kerja Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo yang mengharapkan ASN dan Non ASN dapat bekerja dengan nyaman dan aman, namun tetap harus menaati aturan yang berlaku. Kedisiplinan ASN menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Sekda Ugas menegaskan Pemkab Probolinggo akan lebih tegas dalam menegakkan aturan terkait kedisiplinan ASN dan Non ASN. Salah satu kebijakan yang ditekankan adalah pemberian sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan, khususnya terkait absensi.

“Jika ASN atau Non ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemecatan. Selain itu, bentuk sanksi lainnya bisa berupa pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tegasnya.

Lebih lanjut Sekda Ugas menambahkan bahwa Pemkab Probolinggo berkomitmen untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN guna memastikan pengisian jabatan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

"Kami juga akan memperkuat hubungan antara kinerja organisasi dan individu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 89 Tahun 2021,” tambahnya.

Sekda Ugas berharap melalui langkah ini, ASN dan Non ASN di Kabupaten Probolinggo dapat membangun sinergi yang kuat sehingga setiap kebijakan yang dijalankan dapat berjalan efektif dan akuntabel.

“Dengan upaya ini, kita optimistis dapat memperkuat kinerja ASN dan Non ASN dalam mendukung suksesnya program SAE Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris,” terangnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow