Pemkab Pacitan Ajak Warga Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Pacitan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, melainkan juga berdampak luas terhadap penerimaan negara dan kesehatan publik.

Februari 23, 2026 - 14:30
Pemkab Pacitan Ajak Warga Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal

PACITAN Pemkab Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan mengajak seluruh warga turut serta melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Ajakan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menekan kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak produk tanpa cukai resmi.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, melainkan juga berdampak luas terhadap penerimaan negara dan kesehatan publik.

“Selain membahayakan kesehatan, rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak menyumbang cukai sebagaimana mestinya,” ujar Ardyan saat ditemui, pekan ini.

Menurut dia, cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan.

Dana tersebut, antara lain, digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, pembiayaan layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Ketika rokok beredar tanpa pita cukai resmi, negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Ardyan menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal umumnya dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Ia meminta masyarakat lebih jeli saat membeli produk tembakau dan tidak tergiur harga murah yang tidak wajar.

“Harga yang jauh di bawah pasaran patut dicurigai. Masyarakat perlu waspada dan berani melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” katanya. Senin (23/2/2026).

Satpol PP, lanjut Ardyan, terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, dalam melakukan operasi gabungan dan sosialisasi kepada pedagang.

Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, tetapi juga edukatif, agar pelaku usaha memahami konsekuensi hukum serta dampak ekonomi dari peredaran barang tanpa cukai.

Ia menekankan, partisipasi masyarakat menjadi kunci efektivitas pengawasan. Dengan wilayah Pacitan yang cukup luas dan beragam, pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan aparat.

“Kami membutuhkan peran aktif warga sebagai mata dan telinga di lingkungan masing-masing,” ujar Ardyan.

Satpol PP juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Identitas pelapor, kata Ardyan, akan dirahasiakan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Satpol PP berharap peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan secara bertahap.

Upaya ini, menurut Ardyan, bukan semata-mata penegakan aturan, melainkan bagian dari komitmen menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Waspada Rokok Ilegal

Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow