Pemkab Morotai Kembali Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai melalui Bappeda Litbang setempat kembali melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Rancangan Awal RKPD Tahun 2025. ... ...
TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai melalui Bappeda Litbang setempat kembali melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Rancangan Awal RKPD Tahun 2025.
Konsultasi Publik dilakukan guna mendapatkan arahan dan masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Morotai dalam rangka penyempurnaan dokumen.
Konsultasi Publik ini dihadiri Forkopimda setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pimpinan OPD lingkup Pemkab Morotai, di Lantai II Aula Kantor Bupati Pemkab Morotai, Provinsi Maluku Utara, Kamis (29/2/2024).
"Atas nama Pemerintah Daerah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bappeda Litbang dengan tim pendamping yang telah merampungkan penyusunan Rancangan Awal Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025 untuk dapat dibahas pada forum ini sehingga mendapatkan arahan dan masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Morotai dalam rangka penyempurnaan dokumen," bunyi sambutan Pj Bupati Morotai yang dibacakan Kepala Bappeda Morotai, M Thamrin Fabanyo.
Para hadirin serius mengikuti kegiatan konsultasi publik Rancangan Awal RKPD 2025. (Foto: Munces For TIMES Indonesia).
Ia mengatakan adapun yang melatarbelakangi perlunya disusun dokumen RKPD Tahun 2025 Kabupaten Morotai yaitu Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Berikutnya, Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanan pembangunan nasional. Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJPMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJPMD dan RKPD serta Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Morotai Tahun 2023-2026.
"Tujuan dari penyusunan dokumen RKPD Tahun 2025 Kabupaten Morotai ini adalah untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan berjalannya pembangunan pada tiap tahunnya serta menjadi acuan dan pedoman dalam menyusun dokumen rencana APBD Tahun 2025," ujarnya.
Menurutnya, dokumen yang disusun sudah memperhatikan keselarasan dari dokumen diatasnya yaitu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2008 – 2025 Tahap V dan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.
"Kami berharap hadirin sekalian para stakeholder dan pemangku kepentingan pembangunan yang hadir pada forum ini, agar dapat memboboti rancangan awal dokumen perencanaan ini sehinga dapat menjadi dokumen perencanaan yang aspiratif, kompetebel dan relefan di masa yang akan datang," pintanya mengakhiri sambutan Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali.
Adapun materi disampaikan oleh Tenaga Ahli Penyusunan RKPD, DR Ir M Husnullah Pangeran ST, MT, IPM, tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Morotai tahun 2025 meliputi, diantaranya Kinerja Pembangunan Daerah Tahun 2023: Indikator Kinerja Utama Daerah (RKPD 2023). Serta Prioritas Daerah dan Tema Pembangunan Tahun 2025.
Kemudian Permasalahan dan isu strategis Pembangunan daerah, Tujuan atau sasaran pembangunan daerah (RPD 2023 - 2026), Rancangan RKP 2025, Agenda RPJPN 2025 - 2045. Proyeksi keuangan daerah tahun 2025: Perkembangan realisasi pendapatan daerah tahun 2019 -2023. Target pendapatan Tahun 2024 dan Proyeksi tahun 2025 dan Perkiraan kapasitas riil pendanaan pembangunan tahun 2025 Kabupaten Pulau Morotai.(*)
Apa Reaksi Anda?