Pemkab Magetan dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Sukomoro

Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar bersama Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. ... ...

Juli 30, 2023 - 11:20
Pemkab Magetan dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Sukomoro

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar bersama Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.

Kali ini, sosialisasi digelar di lapangan Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Sabtu (29/7/2023).

Rangkaian acara diawali dengan penampilan kesenian Reog Singo Kumbang, Drumband Gita Suara, tari massal Gugur Gunung, pencak silat, talkshow gempur rokok ilegal dan masih banyak lagi. 

Dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten Magetan, Hergunadi menyebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki banyak manfaat. Salah satunya untuk mengurangi dampak negatif dari merokok. 

Sekda-Kabupaten-Magetan-Hergunadi.jpg

"Lewat sosialisasi ini, jangan disalahartikan kita menyuruh orang untuk merokok. Tapi orang merokok kan ada dampak negatifnya, maka dari itu DBHCHT bisa digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan, selain itu juga bisa untuk bantuan sosial petani tembakau dan buruh rokok," ujarnya.

Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudy Hartono berhatap adanya sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal bisa menambah wawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memahami dan mengerti perbedaan rokok legal dan rokok ilegal yang merugikan negara. 

"Selama ini mungkin penjual rokok banyak yang dititipi rokok ilegal dan belum tahu. Tapi kan adanya sosialisasi ini biar mereka bisa membedakan mana rokok legal dan ilegal agar mereka tidak menerimanya. Kedepannya kalau sudah tahu tapi melanggar, tetap akan kita tindak dan sita rokok ilegalnya," terangnya.

REOG.jpg

Pun, pemateri dari kantor Bea Cukai hingga Polres Magetan memberikan penjelasan dengan gamblang. Seperti narasumber dari Bea Cukai Madiun menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya:

1. Tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos.
2. Dilekati dengan pita cukai palsu, atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan ketentuan.
3. Dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya sesuai dengan ketentuan tapi biasanya sudah beberapa kali pakai seperti pita cukai berkerut, sobek ataupun kotor.
4. Dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Berdasar pantauan TIMES Indonesia di lokasi, terlihat masyarakat cukup antusias menyaksikan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut, mulai dari penampilan kesenian daerah hingga talk show gempur rokok ilegal.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow