Pemkab Lamongan Salurkan Bantuan Alat Usaha bagi 150 Buruh Pabrik Rokok
Pemkab Lamongan menyalurkan bantuan alat usaha dari DBHCHT 2026 kepada 150 buruh pabrik rokok untuk mendukung pengembangan UMKM olahan makanan dan minuman.
LAMONGAN - Pemkab Lamongan menyiapkan bantuan peralatan usaha bagi 150 buruh pabrik rokok melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha mikro di sektor olahan makanan dan minuman.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lamongan Anang Taufik mengatakan, penerima bantuan merupakan buruh pabrik rokok yang bekerja di wilayah Karanglangit, Brondong, dan Dradah Blumbang. Data penerima diperoleh dari perusahaan rokok di masing-masing wilayah.
"Data penerima kami ambil langsung dari perusahaan rokok di Karanglangit, Brondong, dan Dradah Blumbang. Tujuannya agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat langsung dimanfaatkan untuk mendukung usaha olahan makanan dan minuman," ujar Anang, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, bantuan yang disalurkan berupa peralatan usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku UMKM di bidang kuliner sehingga dapat menunjang produktivitas usaha mereka.
"Nantinya mereka akan menerima peralatan untuk mendukung usaha olahan makanan dan minuman yang dijalankan," katanya.
Anang berharap bantuan tersebut dapat menjadi tambahan sumber pendapatan bagi keluarga buruh pabrik rokok sekaligus mendorong tumbuhnya wirausaha baru di daerah.
Selain menyalurkan bantuan, Diskoperindag juga akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan usaha para penerima. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Pemerintah akan terus memantau perkembangan usaha penerima bantuan, baik sebelum maupun sesudah bantuan disalurkan. Kami ingin program ini benar-benar memberikan dampak terhadap penguatan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM," ujarnya.
Program bantuan alat usaha ini merupakan salah satu pemanfaatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 yang diarahkan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi buruh pabrik rokok melalui pengembangan usaha mikro. (*)
Apa Reaksi Anda?