Pemkab Jombang Terbitkan Edaran Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai untuk Bagikan Daging Kurban

Pemkab Jombang meminta seluruh panitia salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban untuk meminimalisasi penggunaan plastik sekali pakai.

Mei 26, 2026 - 18:31
Pemkab Jombang Terbitkan Edaran Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai untuk Bagikan Daging Kurban

JOMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4/297/415.01/2026 tentang Pelaksanaan Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam edaran tersebut, masyarakat dan panitia kurban diimbau untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai selama rangkaian pelaksanaan Idul Adha.

Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Jombang, Warsubi, pada 25 Mei 2026 itu diterbitkan sebagai langkah mendukung pengurangan sampah plastik secara nasional sekaligus mewujudkan perayaan Idul Adha yang bersih, sehat, tertib, dan ramah lingkungan di Kabupaten Jombang.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Jombang meminta seluruh panitia salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban untuk meminimalisasi penggunaan plastik sekali pakai, terutama saat distribusi daging kurban kepada masyarakat.

“Pembagian daging kurban agar tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai, serta mengimbau masyarakat membawa wadah guna ulang dari rumah sebagai tempat penerimaan daging kurban,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut yang ditanda tangani Warsubi selalu Bupati Jombang yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (26/5/2026).

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan berbasis kearifan lokal seperti daun pisang, daun jati, besek bambu, anyaman pandan, maupun kemasan lain yang dapat digunakan kembali, didaur ulang, atau dikomposkan.

Selain itu, panitia kegiatan Idul Adha juga diminta menyediakan sarana pengelolaan sampah terpilah di lokasi salat Idul Adha, pemotongan hewan kurban, hingga area pembagian daging.

Tak hanya fokus pada sampah plastik, Pemkab Jombang juga menekankan pentingnya pengelolaan limbah padat dan limbah cair hasil pemotongan hewan kurban agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah turut mengajak masyarakat menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan selama momentum Idul Adha berlangsung.

Sebagai bentuk kampanye publik, masyarakat juga didorong aktif mengedukasi pengurangan sampah plastik melalui media sosial dengan menggunakan tagar #JombangCantikTanpaSampahPlastik, #JombangResik, dan #EcoQurban.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diminta menyertakan mention akun media sosial resmi @dlhjombang, @bupati.jombang, dan @wakilbupati.jombang sebagai bagian dari gerakan kampanye lingkungan di Kabupaten Jombang.

"Semoga pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 H tidak hanya menjadi momentum ibadah dan berbagi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan mengurangi sampah plastik," harapnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow