Pemkab Gresik Daftarkan Pekerja Rentan Desa dalam BPJS Ketenagakerjaan
GRESIK - Sebagai upaya melaksanakan amanah negara dalam mencapai kesejahteraan bagi setiap warga negara, Pemkab Gresik melakukan inisiasi perlindungan Pekerja Rentan desa ...
TIMESINDONESIA – Sebagai upaya melaksanakan amanah negara dalam mencapai kesejahteraan bagi setiap warga negara, Pemkab Gresik melakukan inisiasi perlindungan Pekerja Rentan desa dengan mendaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengatakan dia memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di suatu wilayah sangat diperlukan untuk mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.
Dalam rangka mendukung program negara dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstreem, Pemkab Gresik menginisasi melalui desa, berkomitmen untuk melindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan dengan total 33.000 pekerja rentan.
“Kategori pekerja rentan yaitu pekerja yang berpenghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum, rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan dibawah rata – rata dan memiliki resiko sosial ekonomi yang cukup tinggi," katanya, Jumat (10/3/2023).
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka perlindungan pekerja rentan desa sangat sejalan dengan tujuan negara.
"Kami sampaikan apresiasi atas dukungan Bapak Bupati Gresik kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Bupati, kata dia juga menerbitkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik dan Surat Edaran tentang Penggunaan Dana Desa 2023 dimana pemerintah desa memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Hadi berharap pemerintah desa dapat mendukung program prioritas nasional yaitu gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang merupakan inisiatif dan ajakan untuk memberikan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pekerja rentan dipedesaan.
Di Hari Jadi Kabupaten Gresik ini BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan manfaat klaim Jaminan Kematian kepada 3 ahli waris pekerja rentan desa yaitu alm bapak Nukhin dari desa tanjung wedoro yang berprofesi sebagai nelayan, alm bapak Mustajab profesi wiraswasta dan alm bapak Minfari profesi sebagai petani.
Dikesempatan yang sama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik M. Imam Saputra, menambahkan BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada tahun 2023 ini BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada sustainable growth Pekerja Informal dan Skala Usaha Skala Kecil & Mikro. Dukungan penuh Pemkab Gresik sangat menentukan keberhasilan perlindungan pada sektor-sektor tersebut dengan jenis pekerjaan seperti koperasi, UMKM, pedagang pasar, marbot, penjaga makam, guru TPQ, nelayan, petani, dll.
“Sampai dengan Februari 2023 yang telah menjadi peserta baik Peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Jasa Konstruksi sejumlah 246.869 peserta atau coveragenya masih 45,62%," imbuh dia.
Adapun manfaat klaim yang telah dibayarkan sebanyak 10.017 kasus dengan total klaim sebesar Rp.99,17 miliar, didominasi klaim Jaminan hari Tua (JHT) sebanyak 5.699 kasus sebesar Rp.86,83 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 1.200 kasus sebesar Rp.6,03 miliar.
Kemudian, jaminan Kematian 344 kasus sebesar Rp.3,67 miliar, Jaminan Pensiun 2.594 kasus sebesar Rp.2,33 miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 180 JKP sebesar Rp.289,7juta, sedangan pembayaran manfaat beasiswa anak sebanyak 10 anak sebesar Rp.19,5juta, tutup imam.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abu Hassan mengatakan bahwa lengkap 330 desa telah melindungi 100 pekerja rentannya dengan program JKK-JKM.
"Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik sudah memberikan bukti nyata perlindungan JKM kepada ahli waris dari 3 pekerja rentan desa pada hari ini yaitu dari desa Tanjung Wedoro alm Nukhin, desa Sukomulyo alm Mustajab dan desa Dekatagung alm Minfari," ujar dia.
Pemkab Gresik sangat mendukung implementasi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh sektor pekerja, hal ini termaktub dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik.
Sedangkan untuk perlindungan perlindungan pekerja rentan desa telah diatur melalui Surat Edaran Bupati. JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi jaring pengaman dasar serta bantalan keluarga pekerja rentan ketika risiko terjadi," tambah Kepala.PMD Pemkab Gresik Abu Hassan soal pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Apa Reaksi Anda?