Pemilu 2024 Cacat Hukum Jika Tidak Laksanakan Putusan PN Jakpus
Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP-ARUN) Bob Hasan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
TIMESINDONESIA – Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP-ARUN) Bob Hasan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan maka hasil pemilu tersebut cacat hukum.
Ia menjelaskan dalam gugatan tersebut, KPU sudah mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eksepsi itu diajukan oleh tim kuasa hukum KPU yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi absolut mengadili persoalan Pemilu.
"Namun setelah membaca amar putusan, majelis hakim PN Jakpus menolak pendapat-pendapat tersebut dan menyatakan eksepsi KPU ditolak. Yang berat, putusan tersebut tercantum ketentuan dapat dilaksanakan serta merta mesti belum berkekuatan hukum tetap (uitvoerbaar bij voorraad)," kata Bob Hasan, Jumat (3/3/2023).
Bob melanjutkan, sengketa di PN Jakpus antara Partai Prima dengan KPU memang bukan tata usaha negara Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu. Namun sengketa tersebut adalah sengketa perdata sehingga hasilnya mengikat para pihak yang berperkara.
"Ini memang bukan sengketa pemilu. Namun konsekuensi kita sebagai negara hukum, putusan pengadilan perdata mengikat para pihak yang berperkara dan menimbulkan dampak hukum kepada pihak-pihak lain," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, jika KPU tetap melaksanakan Pemilu 2024 tanpa memperhatikan putusan PN Jakarta Pusat maka hasilnya cacat hukum. "Jika KPU tidak memaksakan putusan serta merta tersebut, maka hasil Pemilu 2024 terancam menjadi cacat hukum," tandasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak mematuhi putusan PN Jakarta Pusat. Ia menyarankan agar tidak membuat gaduh pendapat mengenai putusan PN Jakarta Pusat melalui media.
"Apapun yang menjadi putusan Pengadilan itu, kita publik hanya tau Amar Putusannya tidak tau tentang Pertimbangan Hakim atau alasan hakim memutuskan hal tersebut. Harus dihargai putusan pengadilan dan sebagai warga negara yang baik dan tunduk pada konstitusi harus mendorong seperti pihak KPU melaksanakan upaya banding dan selanjutnya," ucapnya.
Diketahui dalam putusan PN Jakarta Pusat telah memutuskan perkara sengketa perdata diantaranya
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Apa Reaksi Anda?