Pembayaran UGR di Desa Tiron Berlanjut ke Tahap Kedua
Pemilik dari sekitar 35 bidang tanah di Desa Tiron, Kabupaten Kediri menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah jalan tol Kediri - Tulungagung (Tol KiAgung ...
TIMESINDONESIA, KEDIRI – Pemilik dari sekitar 35 bidang tanah di Desa Tiron, Kabupaten Kediri menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah jalan tol Kediri - Tulungagung (Tol KiAgung).
Pemilik 35 bidang tanah ini menerima uang ganti rugi setelah berkas dan kelengkapan diverifikasi dan validasi oleh tim pengadaan tanah dari Kementerian PUPR, BPN Kabupaten Kediri dan tim desa. Total untuk tahap dua ini, dibayarkan ganti rugi sebesar Rp25,7 Miliar.
"Semua dicek termasuk terkait ahli waris," tutur Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo, Jumat (23/06/2023).
Seperti diketahui Desa Manyaran dan Desa Tiron merupakan dua wilayah prioritas pengadaan tanah tol KiAgung untuk mendukung operasional serta akses menuju bandara Dhoho Kediri yang tengah dibangun. Di Desa Tiron sendiri terdapat 236 bidang tanah milik perorangan yang terdampak pembangunan tol KiAgung.
Sebelumnya pada tahap pertama pemilik dari 48 bidang tanah di desa Tiron menerima pembayaran ganti rugi, dengan total nilai yang dibayarkan sekitar Rp60,1 miliar. Jika ditotal dari tahap 1 dan 2 maka sudah ada sekitar 83 bidang tanah yang telah terbayarkan ganti ruginya.
Sementara itu ada pemilik dari 92 bidang tanah yang telah menyatakan setuju dengan hasil nilai appraisal, menjadikan tersisa 9 bidang tanah yang belum terbayarkan ganti ruginya.
Di sisi lain, Panitia pengadaan tanah tol Kediri-Tulungagung juga berencana untuk kembali melangsungkan musyawarah ganti kerugian ketiga di Desa Tiron. Namun untuk waktunya, menurut Kepala BPN Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo masih menanti mediasi yang berlangsung di DPRD Kabupaten Kediri.
Sebelumnya sejumlah warga yang masih menolak hasil nilai appraisal menyerahkan bukti transaksi jual beli tanah kepada DPRD Kabupaten Kediri. Dari pihak DPRD Kabupaten Kediri, bukti-bukti itu diserahkan ke tim appraisal. "Kita tunggu hasil analisis dari appraisal. Dari dewan sudah diserahkan ke appraisal," tambah Eko lagi.
Musyawarah kedua sebelumnya dilakukan selama tiga hari yakni mulai tanggal 5-7 Juni 2023 lalu. Musyawarah ini sendiri bukan untuk tawar menawar harga melainkan untuk menetapkan bentuk ganti kerugian. Biasanya dalam kesempatan musyawarah, tim appraisal juga akan memberikan penjelasan terkait hasil penilaian mereka terhadap bidang tanah terdampak. (*)
Apa Reaksi Anda?