Paulis Kastanya Dikukuhkan Menjadi Ketua LPPD Maluku Masa Bakti 2023-2025
Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Provinsi Maluku (LPPD Maluku) Masa Bakti 2023-2028, pada Selasa (24/10/2023) dikuhkuhkan secara resmi oleh Sekretaris Daera ...
TIMESINDONESIA, AMBON – Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Provinsi Maluku (LPPD Maluku) Masa Bakti 2023-2028, pada Selasa (24/10/2023) dikuhkuhkan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali IE, M.Si, IPU, bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.
Sadali saat membacakan sambutan Gubernur menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat dan sukses untuk pelaksanaan pengukuhan pengurus LPPD Maluku di hari ini.
“Amanat dan kepercayaan ini mesti dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab komitmen yang kuat, profesional dan kesetiaan yang sungguh-sungguh,” ujarnya.
Ia mengatakan, Maluku telah dikenal sebagai daerah yang melahirkan banyak sekali penyanyi-penyanyi handal, baik itu kategori solo, trio, vocal grup, maupun paduan suara. “Sumber Daya yang besar tersebut harus dikelola dan diberdaya secara benar dan tepat,” tegasnya.
Sebagai pengurus LPPD Maluku yang baru dikukuhkan, dirinya mengharapkan agar dapat segera mengkoordinasikan ke atas dengan Lembaga Pesparawi Nasional maupun ke bawah dengan Lembaga Pesparawi tingkat Kabupaten/Kota, karena hal ini penting sebagai wujud konsolidasi organisasi menghadapi event nasional yang akan dilaksanakan di kemudian hari.
“Lembaga Pesparawi Nasional telah menetapkan Pelaksanaan Pesparawi Tingkat Nasional berlangsung di Provinsi Papua Barat pada tahun 2025. Untuk itu saya mintakan kepada ketua LPPD Provinsi Maluku dan jajarannya, untuk segera mempersiapkan kontingen Provinsi Maluku secara baik, dengan memperhatikan tahapan-tahapan persiapan yang dimulai dari Tingkat Kabupaten Kota hingga tingkat Provinsi,” tegasnya.
Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Maluku mendukung seluruh proses pembinaan dan penyelenggaraan Pesparawi Tingkat Provinsi yang diatur secara baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undabgan yang berlaku.
Pengukuhan LPPD Maluku tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 449 Tahun 2023, dimana ditetapkan sebagai Ketua Umum yakni Drs. Paulus Kastanya, M.Si, yang ditandai dengan Penyerahan SK.
Untuk diketahui hadir juga pada kesempatan pengukuhan pengurus LPPD Maluku itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya. (d)
Apa Reaksi Anda?