Pasca Insiden Water Boom, Kasi Disbudpar Banyuwangi Absen ke Pancoran Waterpark

Pasca insiden water boom, Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Pengelolaan Destinasi Wisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, Jawa Timur, Iswanto, ...

November 7, 2023 - 22:00
Pasca Insiden Water Boom, Kasi Disbudpar Banyuwangi Absen ke Pancoran Waterpark

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pasca insiden water boom, Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Pengelolaan Destinasi Wisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, Jawa Timur, Iswanto, absen ke Pancoran Waterpark, Selasa (7/11/2023).

Kehadiran ASN yang bertanggung jawab di sektor pariwisata tersebut hanya menemui pihak manajemen Pancoran Waterpark saja. Dan dia juga mengaku tidak ada kewenangan untuk menemui Rindy Andritiawardani, selaku korban insiden.

“Seharusnya dari pihak Pancoran yang datang klarifikasi ke pihak korban. Jadi ada semacam mediasi. Bagaimana korban itu bisa ditangani secara kekeluargaan, yang artinya (Pancoran Waterpark) bisa memberikan pelayanan memuaskan,” kata Iswanto.

Dengan tidak ada upaya memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban. Entah apa sebenarnya tujuan Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Destinasi Wisata, Disbudpar Banyuwangi, ke Pancoran Waterpark. Apakah untuk monitoring tempat wisata atau hanya absen semata.

Yang pasti, di tempat wisata air di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, pada Minggu (5/11/2023), kembali memakan korban. Menjadi korban adalah Rindy Andritiawardani, seorang wisatawan asal Lingkungan Krajan, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Dia mengalami insiden saat mencoba wahana water boom hingga mengalami luka-luka dan luka menganga pada bagian wajah.

Terkait water boom di Pancoran Waterpark, Iswanto menyebut wahana tersebut merupakan jenis wisata minat khusus. Sama dengan wahana Flying Fox, ATV, Snorkeling dan lainnya.

“Kalau berbicara wisata berbasis resiko rendah, menengah dan tinggi, itu adanya di hotel,” ungkap Iswanto.

“Karena kalau selama ini (terkait wisata berbasis resiko) yang di rapat rapat provinsi itu sementara masih hotel,” imbuhnya.

Padahal, mengacu Pasal 20 huruf (f) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dijabarkan bahwa setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.

Pada Pasal 23 huruf (a) dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.

Dan pada Pasal 26 huruf (d) ditegaskah bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan. Sedang di Pasal 26 huruf (e) diterangkan setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi.

Namun sayang, Iswanto, yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Destinasi Wisata, Disbudpar Banyuwangi, malah berdalih tidak ada aturan terkait kegiatan wisata berisiko tinggi.

Makin parah, Iswanto, selaku pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, malah menjadi makelar dengan diam-diam mengawal manajemen Pancoran Waterpark dengan mendatangi kegiaman korban. Apa yang dilakukan Iswanto, sekejab membuat keluarga korban sangat kecewa.

“Sebagai ASN Dinas Pariwisata Banyuwangi, harusnya beliau kan melakukan klarifikasi kepada korban terlebih dahulu. Bukan malah datang dengan mendampingi pihak manajemen Pancoran, itu kan mengindikasikan ada keberpihakan,” ungkap Kami Siswantoro, perwakilan keluarga korban.

Terpisah, Kepala Disbudpar Banyuwangi, M Yanuar Bramuda, menegaskan bahwa setiap wahana wisata air untuk dinaungi asuransi. Tapi entah tidak tahu kenapa Pancoran Waterpark, malah belum dilengkapi asuransi.

“Setiap destinasi sudah kita imbau untuk dilengkapi asuransi, apalagi wahana wisata air,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Irwanto, selaku pemegang kuasa pendampingan pihak korban, mengaku sangat menyayangkan kasus insiden water boom Pancoran Waterpark. Terlebih disitu malah muncul indikasi keberpihakan dari oknum pejabat Disbudpar Banyuwangi.

“Kasihan Bupati Banyuwangi, Bunda Ipuk, Kadisbudpar, Pak Bram, mereka telah bekerja keras untuk kemajuan sektor pariwisata. Namun dibawah ada oknum yang diduga malah tidak netral dan tidak mengacu pada Undang-Undang,” ucapnya.

Sepertinya, kasus insiden water boom Pancoran Waterpark, Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, ini akan berbuntut panjang. Lantaran merasa diabaikan, pihak korban berencana akan mengadukan pihak pengelola ke Polresta Banyuwangi. (*)

 

Pewarta : Syamsul Arifin

Editor :

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow