Pasca Insiden Keracunan, Warga Sayangkan Penghentian Program MBG di SPPG 02 Karangharjo
Keracunan massal dalam program MBG di Kragan, Rembang, picu kekhawatiran. Warga minta program tetap berjalan dengan evaluasi dan pengawasan ketat meski operasional sempat dihentikan sementara.
REMBANG - Insiden keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kragan pada Selasa (21/4/2026) memicu beragam reaksi.
Meski sempat menimbulkan kekhawatiran, sebagian besar warga Desa Balongmulyo berharap program unggulan pemerintah ini tetap dilanjutkan dengan evaluasi ketat.
Salah satu warga Balongmulyo, Munandra, menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan sebuah insiden yang tidak disengaja. Menurutnya, selama ini penyaluran makanan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
"Kalau masalah seperti ini suatu insiden ya. Soalnya biasanya enggak pernah kayak gitu. Dari warga sebenarnya enggak ada masalah apa-apa sampai tadi pun tetap kondusif," ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menyayangkan adanya suara-suara yang meminta program ini dihentikan total. Menurutnya, kesalahan mungkin hanya terletak pada oknum atau teknis pengolahan tertentu, sehingga tidak adil jika seluruh program harus dikorbankan.
"Sangat disayangkan kalau harus berhenti. Yang minta ditutup itu mungkin cuma satu atau dua orang, yang lainnya tidak. Harusnya pengawasannya saja yang diperketat, bukan dihentikan," tambahnya.
Senada, Jumiyati warga Desa Karangharjo juga meminta program MBG tidak dihentikan. Ia berharap program MBG ini terus dilanjutkan karena menjadi sumber mata pencaharian baru yang sangat membantu ekonomi keluarga.
"Kami berharap program MBG tidak berhenti. Sudah membantu saya, ini jadi sumber ekonomi baru saya," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Karangharjo, Kragan.
Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 1845/D.TWS/04/2026 yang diterbitkan pada Rabu (21/4).
Sanksi diberikan setelah BGN menerima laporan dari Koordinator Wilayah Kabupaten Rembang tertanggal 21 April 2026. (*)
Apa Reaksi Anda?