Parpol di Magetan Ikuti Sosialisasi PKPU tentang Kampanye

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengadakan sosialisasi tentang kampanye Pemilu. ... ...

Oktober 19, 2023 - 19:30
Parpol di Magetan Ikuti Sosialisasi PKPU tentang Kampanye

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengadakan sosialisasi tentang kampanye Pemilu. Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Magetan, Nur Salam menjelaskan bahwa lembaga pendidikan boleh dipergunakan sebagai lokasi kampanye partai politik (Parpol).

“Yang berbeda dari peraturan kampanye 2019 hanya hasil putusan Mahkamah Konstitusi bahwa lembaga pendidikan boleh menjadi lokasi kampanye Pemilu, tetapi diatur dalam PKPU, lembaga harus setara dengan perguruan tinggi dan mendapatkan ijin dari pemimpin lembaga,” ujarnya saat ditemui TIMES Indonesia saat Sosoialisasi PKPU di kantor KPU Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (19/10/2023).

Untuk mekanismenya, lanjut Nur Salam, kegiatan kampanye hanya boleh dilakukan hari Sabtu dan Minggu dengan pertemuan terbatas dan tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye kedalam lembaga pendidikan.

KPU-Magetan-b.jpgSeluruh elemen terkait Pemilu yang hadir dalam sosialisasi Parpol Sosialisasi PKPU tentang Kampanye. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

“Itu hal baru pada penyelenggaraan Pemilu 2024, untuk aturan lain hampir sama denggan Pemilu 2019, hanya saja kedepan kita harus merapikan yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye, karena berkaitan dengan fasilitas umum dan penentuan titik lokasi yang bisa digunakan ataupun dilarang untuk kampanye. Untuk itu kita akan lakukan pertemuan dengan dinas terkait,” ungkapnya.

Di Taman Refugia, Kabupaten Magetan juga akan menjadi salah satu titik Kirab Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU RI pada 25 Oktober 2023 mendatang. Kirab ini aka mengusung konsep tema Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa untuk menjadi media komunikasi dan sosialisasi dari KPU pada penyelenggaran Pemilu 2024 kepada masyarakat secara luas.

“Akan ada beberapa penampilan budaya adat ataupun kesenian daerah, untuk partai politik kita undang untuk hadir, namun tidak perlu mengerahkan masa dengan atribut parpol, hanya boleh aribut resmi yang kami bawa,  karena ini memang sosialisasi murni dari KPU sehingga tidak menjadi media kampanye,” tegas Nur Salam.

Ketua Bawaslu Magetan, Muhamad Kilat Adinugroho mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 agar mematuhi aturan yang berlaku. Tentunya, seperti yang tertuang dalam PKPU yang telah diterbitkan oleh KPU RI itu.

"Saya berharap parpol melakukan pendidikan politik sesuai peraturan perundang-undangan. Juga mematuhi PKPU yang berlaku," tutur Kilat.

Tak hanya itu, Kilat juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga asas netralitasnya. Sebab, netralitas ASN juga menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

"ASN juga harus menjaga netralitas. Jadi jangan sampai yang semestinya baik menjadi kurang baik," tutur Ketua Bawaslu Magetan.

Dalam Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye Pemilu 2024 tersebut, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Magetan, Muhamad Kilat Adinugroho Syaifullah, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar, Bakesbangpol Magetan, TNI/POLRI, Instansi Terkait, Perwakilan Parpol dan Camat dari 18 Kecamatan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow